Korupsi
Tak hanya Dicopot dari Jabatan, Kadis Kebudayaan DKI Terancam Dipecat Usai Korupsi APBD 2023
Tak hanya Dicopot dari Jabatan, Kadis dan Kabid Kebudayaan DKI Terancam Dipecat Usai Korupsi APBD 2023
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI telah mencopot Kepala Dinas dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana dan M Fairza Maulana dari jabatannya sebelum ditetapka tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara.
"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status PNS nya diberhentikan,” tegasnya, Jumat (3/1/2025).
Budi melanjutkan, dalam Pasal 40 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara sudah mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Di Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga sudah jelas menyebutkan pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka," ujar Budi.
Namun, kata Budi, Pemprov DKI masih menunggu salinan surat penetapan dan penahanan kedua ASN tersebut dari Kejati DKI untuk segera menetapkan pemberhentian sementara status PNS.
Ia mengaku, jika PNS tersebut terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka terancam Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu sesuai sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Budi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana, Kabid Pemanfaatan M Feirza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi sebagai tersangka korupsi.
Ketiganya melakukan penyelewengan anggaran Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Menanggapi hal itu, Pemprov DKI menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejati DKI terhadap Kadis dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya Kejati DKI dalam melakukan penindakan hukum.
"Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Uang Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Dinikmati Secara Pribadi Oleh 3 Pejabat Pemprov
Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI.
Ketiga orang itu adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Hendry Wardana, Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi Jabatan direktur EO atau vendor.
Namun, dari ketiga tersangka yang ditetapkan, Kejati DKI baru menahan Gatot Arif Rahmadi di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
Asisten Pidana Khusus Kajati DKI, Syarief Sulaiman menjelaskan, ketiga tersangka itu merupakan dalang dari kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI.
Di mana, Iwan dan Fairza sepakat menggunakan EO milik Gatot yang tidak terdaftar dan sepakat memakai sanggar fiktif untuk mencari keuntungan dari uang APBD DKI 2023.
"Mereka menggunakan sanggar fiktif di surat pertanggung jawaban (SPJ) guna pencairan dana," kata Syarief di kantornya, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Kejati Tahan Pemilik Vendor Berinisial GAR, Ini Tampangnya
Menurut Syarief, uang tersebut masuk ke rekening sanggar fiktif dan kemudian ditarik oleh tersangka Gatot.
Setelah penarikan uang, kemudian ditampung di rekening Gatot yang akhirnya uang itu diserahkan ke Iwan dan Fairza untuk kepentingan pribadi.
"Ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Jo Pasal 12 Undang-undang Tipikor. Hari ini kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka GAR ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI telah menetapkan kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Mohamad Fairza Maulana sebagai tersangka.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Patris Yusrian Jaya mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan pemilik vendor berinisial GAR ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: Bocoran PDIP Soal Mega Korupsi Era Jokowi yang Akan Dibongkar ke Publik
Dari pantauan lokasi, tersangka keluar sekira pukul 16.00 WIB mengenakan rompi pink bernomor 1 dan langsung naik ke mobil tahanan.
Tak ada sepatah katapun dari GAR saat masuk ke dalam mobil tahanan dan ia hanya bisa tertunduk malu ketika diliput oleh awak media.
"Kami melakukan pengawasan serta tindakan (hukum) terhadap penyelewengan pengeluaran atau penggunaan anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) Pemprov DKI," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1/2025).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
| BREAKING NEWS: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Profilnya |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
| Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kadis-Dukcapil-DKI-Budi-Awaluddin-soal-NIK-DKI-di-SDN-Cideng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.