Pembunuhan Vina
Bareskrim: Pengakuan Dede dan Aep Soal Kesaksian Palsu Pembunuhan Vina Cirebon Mesti Dibuktikan
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pengakuan Dede dan Aep terkait keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina harus dibuktikan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Adapun Rudiana dilaporkan atas dugaan kesaksian palsu dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
"Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu," ujar kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, usai buat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Untuk menguatkan laporan itu, pihaknya membawa sejumlah bukti antara lain surat pernyataan masing-masing terpidana hingga putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
"(Bukti yang dibawa) Surat kuasa untuk melapor, yang kedua BAP kan begitu kan Rudiana, putusan pengadilan 03 dan 04 kami lampirkan, ada digital potongan video, kemudian ada pernyataan dari terpidana, dan yang lain," tuturnya.
Jutek berharap laporan yang dibuat kali ini segera dilakukan penyelidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi atas selesainya pelaporan ini, kami harapkan pihak kepolisian dalam hal ini untuk segera melalukan penyelidikan terhadap laporan yang kami berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," kata dia.
Dalam pelaporan ini, kuasa hukum terpidana turut didampingi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
"Bahwa kami sebagai warga sudah menyampaikan laporan terhadap pak Rudiana, bukan Iptu Rudiana, saya katakan sekali lagi, laporannya adalah laporan terhadap Rudiana, bukan Iptu Rudiana," ucapnya.
"Kenapa laporannya terhadap Rudiana? Karena yang dilaporkan pak Rudiana sebagai sipil yang memberikan laporan, ya kan sebagai warga sipil dia memberikan laporan".
"Kemudian ditangani oleh Iptu Rudiana sebagai polisi, nah itu peristiwanya. Kemudian bagaimana materi isi laporannya dan bagaimana perkembangan laporan sampai saat ini," sambung Dedi.
Sebelum Rudiana, saksi Aep dan Dede turut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024).
Saksi lainnya, yakni Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Abdul Kafi juga sempat dilaporkan ke Bareskrim pada 30 Juni 2024.
Pemandi Jenazah Vina Beri Kesaksian Beda dengan Tuntutan Jaksa, Sebut Polisi Bohong
Euis, orang yang memandikan jenazah Vina Dewi Arsita yang tewas di Jembatan Talun, Cirebon 27 Agustus 2016 silam memberika kesaksian mengejutkan mengenai kondisi jenazah Vina.
| Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
|
|---|
| Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
|
|---|
| Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
|
|---|
| Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kesaksikan-Dede-Riswanto-dan-Aep34.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.