Pembunuhan Vina

Bareskrim: Pengakuan Dede dan Aep Soal Kesaksian Palsu Pembunuhan Vina Cirebon Mesti Dibuktikan

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pengakuan Dede dan Aep terkait keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina harus dibuktikan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kolase foto/istimewa
Kesaksikan Dede Riswanto dan Aep soal pembunuhan Vina Cirebon akan diselidiki Polda Metro Jaya 

Adapun Rudiana dilaporkan atas dugaan kesaksian palsu dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina. 

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.

"Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu," ujar kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, usai buat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Untuk menguatkan laporan itu, pihaknya membawa sejumlah bukti antara lain surat pernyataan masing-masing terpidana hingga putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

"(Bukti yang dibawa) Surat kuasa untuk melapor, yang kedua BAP kan begitu kan Rudiana, putusan pengadilan 03 dan 04 kami lampirkan, ada digital potongan video, kemudian ada pernyataan dari terpidana, dan yang lain," tuturnya.

Jutek berharap laporan yang dibuat kali ini segera dilakukan penyelidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi atas selesainya pelaporan ini, kami harapkan pihak kepolisian dalam hal ini untuk segera melalukan penyelidikan terhadap laporan yang kami berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," kata dia.

Dalam pelaporan ini, kuasa hukum terpidana turut didampingi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. 

"Bahwa kami sebagai warga sudah menyampaikan laporan terhadap pak Rudiana, bukan Iptu Rudiana, saya katakan sekali lagi, laporannya adalah laporan terhadap Rudiana, bukan Iptu Rudiana," ucapnya.

"Kenapa laporannya terhadap Rudiana? Karena yang dilaporkan pak Rudiana sebagai sipil yang memberikan laporan, ya kan sebagai warga sipil dia memberikan laporan".

"Kemudian ditangani oleh Iptu Rudiana sebagai polisi, nah itu peristiwanya. Kemudian bagaimana materi isi laporannya dan bagaimana perkembangan laporan sampai saat ini," sambung Dedi. 

Sebelum Rudiana, saksi Aep dan Dede turut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024).

Saksi lainnya, yakni Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Abdul Kafi juga sempat dilaporkan ke Bareskrim pada 30 Juni 2024.

Pemandi Jenazah Vina Beri Kesaksian Beda dengan Tuntutan Jaksa, Sebut Polisi Bohong

Euis, orang yang memandikan jenazah Vina Dewi Arsita yang tewas di Jembatan Talun, Cirebon 27 Agustus 2016 silam memberika kesaksian mengejutkan mengenai kondisi jenazah Vina.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved