Pembunuhan Vina
Bareskrim: Pengakuan Dede dan Aep Soal Kesaksian Palsu Pembunuhan Vina Cirebon Mesti Dibuktikan
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pengakuan Dede dan Aep terkait keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina harus dibuktikan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pengakuan Dede Riswanto terkait keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mesti dibuktikan.
Hal ini berkaitan dengan laporan dugaan kesaksian palsu yang dilayangkan kuasa hukum para terpidana terhadap dua saksi, Aep dan Dede Riswanto.
"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu," ujar Djuhandani, kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
"Kita buktikan apakah yang disampaikan, maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya, itu yang kita buktikan," lanjutnya.
Djuhandani menuturkan, penyidik telah memulai penyelidikan atas laporan itu, termasuk terlapor Rudiana selaku ayah almarhum Eky.
"Proses ini sedang berjalan semua, saat ini yang kami agendakan adalah melaksanakan gelar (perkara) awal," tutur dia.
"Gelar awal itu untuk menyamakan persepsi seperti tadi yang kami sampaikan, kemudian kami juga akan terus melaksanakan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut," sambung Djuhandani.
Menurutnya, proses hukum tersebut merupakan wujud komitmen Polri guna membuktikan perbuatan yang dipersangkakan.
"Dan percayakan kami akan membuka secara transparan proses penyelidikan maupun penyidikan yang kami laksanakan," katanya.
Bukti keterangan Aep dan Dede Palsu
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2024).
Mereka datang guna memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk gelar perkara awal terkait laporan terhadap dua orang saksi, Aep dan Dede yang diduga memberi keterangan palsu.
"Saya berkapasitas atau berbicara sebagai pelapor, karena kami berkolaborasi dengan terlapor maka kuasa hukum terlapor hadir. Dapat kami sampaikan bahwa ini adalah gelar pertama terkait laporan kami ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Jutek Bongso selaku kuasa hukum para terpidana pada Selasa (23/7/2024).
Jutek mengatakan bahwa sejumlah bukti dibawa oleh pihaknya dalam kedatangannya ke Bareskrim Polri pada hari ini.
"Buktinya kami kan bukti permukaanya cukup ya untuk melaporkan Dede dan Aep ya terkait dengan pemalsuan atau memberi keterangan palsu. Nah, dengan keterangan palsu yang dibuat tertulis kemarin yang sudah beredar dan ditunjukkan juga kami serahkan ke penyidik, pengajuan dari Dede, disaksikan oleh kuasa hukum Dede sendiri, kami serahkan buktinya," katanya.
Di sisi lain, Suhendra Asido Hutabarat selaku kuasa hukum saksi Dede mengungkap hubungan antara kliennya dan Iptu Rudiana.
| Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
|
|---|
| Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
|
|---|
| Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
|
|---|
| Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.