Pembunuhan Vina

Bareskrim: Pengakuan Dede dan Aep Soal Kesaksian Palsu Pembunuhan Vina Cirebon Mesti Dibuktikan

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pengakuan Dede dan Aep terkait keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina harus dibuktikan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kolase foto/istimewa
Kesaksikan Dede Riswanto dan Aep soal pembunuhan Vina Cirebon akan diselidiki Polda Metro Jaya 

"Jadi, pada saat itu saudara Dede dihubungi oleh saudara Aep untuk berangkat ke kantor Polres Cirebon. Dia ketika itu tidak mengetahui apa tujuan ke sana dan ternyata sampai di sana dia bertemu dengan Pak Rudiana kemudian disampaikan agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak pak Rudiana," ucap dia.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jakarta Audiensi ke MUI Jakarta, Jalin Sinergi di Bidang Hukum dan Spiritual

Baca juga: KAI Resmi Operasikan Rangkaian Baru KA Sembrani Relasi Gambir-Surabaya Pasarturi, Ini Penampakannya

Dia yang dipanggil itu kemudian tak tahu-menahu soal peristiwa tersebut, bahkan tak mengenali korban maupun Rudiana.

"Kemudian dia harus melalui proses BAP tersebut. Jangankan peristiwa, dia tidak tahu nama orangnya, tidak ada yang dia kenal itu semua sehingga dia dari proses yang terjadi tersebut dan juga memang kalau kita buka kembali di dalam berkas perkara putusan itu hanya copas saja keterangan Aep pada keterangan Dede dalam berkas perkara Eko dan Rivaldi dan lima berkas lain, itu hanya dicopas," tuturnya.

Kini, Dede mengakui telah memberikan keterangan palsu dan menyesal keterangannya tersebut membuat tujuh orang mendekam dipenjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dede bahkan mengaku siap menggantikan tujuh terpidana itu yang saat ini berada di penjara.

"Kemudian Dede terpanggil dia karena merasa bersalah dan berdosa, dia bisa sekian tahun berada di luar menikmati kebebasan dan kemerdekaan, bahkan bisa berkeluarga dan punya anak, tetapi orang yang terdampak akibat dari BAP," ucap Asido. 

Ayah Eky Dilaporkan Soal Kesaksian Palsu

Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jutek Bongso menyebut Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara ulang.

Jutek mengatakan bahwa pihaknya diundang Bareskrim Polri pada pekan depan.

"Minggu depan ada gelar (perkara) di Mabes Polri," ujar Jutek dihubungi pada Minggu (21/7/2024).

Meski begitu, Jutek tak mengungkap secara rinci kapan gelar perkara tersebut.

Termasuk apakah gelar perkara dilakukan soal pelaporan sebelumnya di Bareskrim Polri atau bukan.

Diketahui, ada tiga laporan polisi (LP) yang dilayangkan dalam kasus itu.

"Dari Bareskrim, belum tahu unit mana. Nanti dikabari ya (waktu gelar perkara)," kata dia.

Baca juga: Banyak Kasus Investasi Bodong, Alvin Lim Buka Layanan Konsulting Keuangan di Pondok Pinang Jaksel

Baca juga: Napi di Karawang Manfaatkan Anak Selundupkan Ponsel ke Dalam Lapas, Begini Modusnya

Sementara itu, Wartakotalive.com sudah berupaya mengonfirmasi perihal gelar perkara ulang ini kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, tetapi belum ada respons.

Tim kuasa hukum serta salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Hadi Saputra sebelumnya resmi melaporkan ayah mendiang Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024). 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved