Pembunuhan Vina
Bareskrim: Pengakuan Dede dan Aep Soal Kesaksian Palsu Pembunuhan Vina Cirebon Mesti Dibuktikan
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pengakuan Dede dan Aep terkait keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina harus dibuktikan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Jadi, pada saat itu saudara Dede dihubungi oleh saudara Aep untuk berangkat ke kantor Polres Cirebon. Dia ketika itu tidak mengetahui apa tujuan ke sana dan ternyata sampai di sana dia bertemu dengan Pak Rudiana kemudian disampaikan agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak pak Rudiana," ucap dia.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jakarta Audiensi ke MUI Jakarta, Jalin Sinergi di Bidang Hukum dan Spiritual
Baca juga: KAI Resmi Operasikan Rangkaian Baru KA Sembrani Relasi Gambir-Surabaya Pasarturi, Ini Penampakannya
Dia yang dipanggil itu kemudian tak tahu-menahu soal peristiwa tersebut, bahkan tak mengenali korban maupun Rudiana.
"Kemudian dia harus melalui proses BAP tersebut. Jangankan peristiwa, dia tidak tahu nama orangnya, tidak ada yang dia kenal itu semua sehingga dia dari proses yang terjadi tersebut dan juga memang kalau kita buka kembali di dalam berkas perkara putusan itu hanya copas saja keterangan Aep pada keterangan Dede dalam berkas perkara Eko dan Rivaldi dan lima berkas lain, itu hanya dicopas," tuturnya.
Kini, Dede mengakui telah memberikan keterangan palsu dan menyesal keterangannya tersebut membuat tujuh orang mendekam dipenjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dede bahkan mengaku siap menggantikan tujuh terpidana itu yang saat ini berada di penjara.
"Kemudian Dede terpanggil dia karena merasa bersalah dan berdosa, dia bisa sekian tahun berada di luar menikmati kebebasan dan kemerdekaan, bahkan bisa berkeluarga dan punya anak, tetapi orang yang terdampak akibat dari BAP," ucap Asido.
Ayah Eky Dilaporkan Soal Kesaksian Palsu
Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jutek Bongso menyebut Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara ulang.
Jutek mengatakan bahwa pihaknya diundang Bareskrim Polri pada pekan depan.
"Minggu depan ada gelar (perkara) di Mabes Polri," ujar Jutek dihubungi pada Minggu (21/7/2024).
Meski begitu, Jutek tak mengungkap secara rinci kapan gelar perkara tersebut.
Termasuk apakah gelar perkara dilakukan soal pelaporan sebelumnya di Bareskrim Polri atau bukan.
Diketahui, ada tiga laporan polisi (LP) yang dilayangkan dalam kasus itu.
"Dari Bareskrim, belum tahu unit mana. Nanti dikabari ya (waktu gelar perkara)," kata dia.
Baca juga: Banyak Kasus Investasi Bodong, Alvin Lim Buka Layanan Konsulting Keuangan di Pondok Pinang Jaksel
Baca juga: Napi di Karawang Manfaatkan Anak Selundupkan Ponsel ke Dalam Lapas, Begini Modusnya
Sementara itu, Wartakotalive.com sudah berupaya mengonfirmasi perihal gelar perkara ulang ini kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, tetapi belum ada respons.
Tim kuasa hukum serta salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Hadi Saputra sebelumnya resmi melaporkan ayah mendiang Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
| Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
|
|---|
| Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
|
|---|
| Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
|
|---|
| Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kesaksikan-Dede-Riswanto-dan-Aep34.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.