Vina Cirebon

Ikut Mencari Pembunuh Anaknya dan Vina, Pengacara Pitra Sebut Iptu Rudiana Tidak Terlibat Penyidikan

Pengacara Pitra Romadoni Nasution bantah Iptu Rudiana jadi penyidik dalam kasus kematian Eky dan Vina pada tahun 2016.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Pengacara Pitra Romadoni Nasution bantah Iptu Rudiana jadi penyidik dalam kasus kematian Eky dan Vina pada tahun 2016. 

"Makanya dilimpahkanlah ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman penyidikan lebih lanjut. Jadi seperti itu. Terkait dengan tudingan Saudara Dede yang menyatakan bahwasannya Iptu Rudiana ini menyuruh dia untuk merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu agar seolah-olah keterangannya seperti ini, sesuai dengan permintaan Iptu Rudiana, itu adalah fitnag dan pencemaran nama baik bagi Iptu Rudiana," terangnya.

Atas dasar itu, ia pun melayangkan somasi kepada Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar karena menyebarkan informasi hoax di sosial media.

"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan mengumumkan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf 3x24 jam. Kami lakukan somasi terbuka tidak meminta maaf kepada Iptu beserta keluarganya dan kepada masyarakat melalui media pers yang ia beritakan maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," paparnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi) mengerahkan 60 pengacara untuk membela Rudiana dalam kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.

60 pengacara itu dibagi menjadi enam tim atau satu timnya sebanyak 10 pengacara yang dikerahkan.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPP Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution di kantor Elza Syareif di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

"Kami akam fokus dan menuntaskan kasus ini dan berjuang untuk Iptu Rudiana dalam mencari keadilan," tegasnya. (m26)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved