Vina Cirebon
Ikut Mencari Pembunuh Anaknya dan Vina, Pengacara Pitra Sebut Iptu Rudiana Tidak Terlibat Penyidikan
Pengacara Pitra Romadoni Nasution bantah Iptu Rudiana jadi penyidik dalam kasus kematian Eky dan Vina pada tahun 2016.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sekjen DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi), Pitra Romadoni Nasution, menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana.
Rudiana merupakan ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky yang meninggal bersama Vina di Cirebon pada tahun 2016.
Pitra mengatakan bahwa pada 31 Agustus 2016, Rudiana mencari kebenaran kematian Eky dan Vina yang awal laporan karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
"Pada pukul 14.00 WIB, beliau ke tempat lokasi kejadian yang katanya laka lantas. Kemudian, dia bertemu dengan Aep dan Dede. Jadi dia menanyakan apakah pernah melihat ada peristiwa pada tanggal 27 Agustus laka lantas di sini. Dede menyampaikan kepada Bapak Iptu Rudiana, dia melihat adanya aksi kejar-kejaran antara para terpidana ini dengan korban," kata Pitra di kantor DPP Perhakhi kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Pitra berujar bahwa kepada Rudiana, kedua orang itu menyampaikan ada aksi pelemparan batu.
Rudiana pun minta kepada dua orang itu untuk diberitahu, jika ada yang melihat pelakunya beserta cirinya-cirinya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Iptu Rudiana Lakukan Serangan Balik, Somasi Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Pertanyakan Mabes Polri Kini Lindungi Iptu Rudiana, Pegang Kartu As Orang Penting?
Baca juga: Kesabaran Iptu Rudiana Habis, Siapkan 60 Advokat : Cukup Panggung buat Dede dan Aep
Pitra melanjutkan, sekira pukul 16.00 WIB, Rudiana diberitahukan oleh Aep bahwasa pelakunya sedang berkumpul.
"Kemudian Iptu Rudiana berangkat dan menanyakan kepada para terpidana ini sekitar 15 menit terkait dengan peristiwa tersebut ada pengakuan dari Jaya dan Sudirman. Sehingga, mereka diamankan untuk dibawa ke Polresta Cirebon," tegasnya.
Masih kata Pitra, di Polresta Cirebon dia menyerahkan kepada Satreskrim Polresta Cirebon untuk digali lebih lanjut informasi pengakuan Jaya dan Sudirman.
Setelah digali oleh penyidik, ternyata benar mereka mengakui perbuatannya dan mereka adalah pelakunya.
Setelah itu, lanjut Pitra, pada pukul 18.00 WIB, Rudiana membuat laporan polisi dan semua terpidana mengakui perbuatannya.
"Dan perlu saya luruskan di sini. Penyidik dalam kasus pembunuhan almarhum Eky dan Vina itu bukanlah Iptu Rudiana. Ini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Dia yang menyidik, dia yang memeriksa dan lain-lain," ungkapnya.
"Itu adalah keterangan yang tidak benar. Bahwasannya penyidiknya itu adalah Satreskrim Polresta Cirebon. Beliau hanya kedudukannya sebagai pelapor," tambah Pitra.
BERITA VIDEO: Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Tak Sudi Minta Maaf ke Iptu Rudiana
Tiga hari setelah penangkapan tersangka, kata Pitra, kasus kematian Vina dan Eky dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena ada kasus pembunuhan disertai pemerkosaan.
| Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Mahkamah Agung Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Besok, Saka Tatal Diperiksa untuk Buktikan Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Terungkap, Iptu Rudiana Ternyata Sudah 3 Hari Diperiksa Bareskrim Polri |
|
|---|
| Iptu Rudiana dan Aep Punya Aroma Dendam Pada Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi: Dua Amarah Bertemu |
|
|---|
| Farhat Abbas Ungkit Peran Penting Iptu Rudiana, Minta Dihadirkan di Persidangan PK Saka Tatal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.