Vina Cirebon

Ikut Mencari Pembunuh Anaknya dan Vina, Pengacara Pitra Sebut Iptu Rudiana Tidak Terlibat Penyidikan

Pengacara Pitra Romadoni Nasution bantah Iptu Rudiana jadi penyidik dalam kasus kematian Eky dan Vina pada tahun 2016.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Pengacara Pitra Romadoni Nasution bantah Iptu Rudiana jadi penyidik dalam kasus kematian Eky dan Vina pada tahun 2016. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sekjen DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi), Pitra Romadoni Nasution, menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana.

Rudiana merupakan ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky yang meninggal bersama Vina di Cirebon pada tahun 2016.

Pitra mengatakan bahwa pada 31 Agustus 2016, Rudiana mencari kebenaran kematian Eky dan Vina yang awal laporan karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

"Pada pukul 14.00 WIB, beliau ke tempat lokasi kejadian yang katanya laka lantas. Kemudian, dia bertemu dengan Aep dan Dede. Jadi dia menanyakan apakah pernah melihat ada peristiwa pada tanggal 27 Agustus laka lantas di sini. Dede menyampaikan kepada Bapak Iptu Rudiana, dia melihat adanya aksi kejar-kejaran antara para terpidana ini dengan korban," kata Pitra di kantor DPP Perhakhi kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Pitra berujar bahwa kepada Rudiana, kedua orang itu menyampaikan ada aksi pelemparan batu.

Rudiana pun minta kepada dua orang itu untuk diberitahu, jika ada yang melihat pelakunya beserta cirinya-cirinya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Iptu Rudiana Lakukan Serangan Balik, Somasi Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Pertanyakan Mabes Polri Kini Lindungi Iptu Rudiana, Pegang Kartu As Orang Penting?

Baca juga: Kesabaran Iptu Rudiana Habis, Siapkan 60 Advokat : Cukup Panggung buat Dede dan Aep

Pitra melanjutkan, sekira pukul 16.00 WIB, Rudiana diberitahukan oleh Aep bahwasa pelakunya sedang berkumpul. 

"Kemudian Iptu Rudiana berangkat dan menanyakan kepada para terpidana ini sekitar 15 menit terkait dengan peristiwa tersebut ada pengakuan dari Jaya dan Sudirman. Sehingga, mereka diamankan untuk dibawa ke Polresta Cirebon," tegasnya.

Masih kata Pitra, di Polresta Cirebon dia menyerahkan kepada Satreskrim Polresta Cirebon untuk digali lebih lanjut informasi pengakuan Jaya dan Sudirman. 

Setelah digali oleh penyidik, ternyata benar mereka mengakui perbuatannya dan mereka adalah pelakunya. 

Setelah itu, lanjut Pitra, pada pukul 18.00 WIB, Rudiana membuat laporan polisi dan semua terpidana mengakui perbuatannya. 

"Dan perlu saya luruskan di sini. Penyidik dalam kasus pembunuhan almarhum Eky dan Vina itu bukanlah Iptu Rudiana. Ini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Dia yang menyidik, dia yang memeriksa dan lain-lain," ungkapnya.

"Itu adalah keterangan yang tidak benar. Bahwasannya penyidiknya itu adalah Satreskrim Polresta Cirebon. Beliau hanya kedudukannya sebagai pelapor," tambah Pitra.

BERITA VIDEO: Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Tak Sudi Minta Maaf ke Iptu Rudiana

Tiga hari setelah penangkapan tersangka, kata Pitra, kasus kematian Vina dan Eky dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena ada kasus pembunuhan disertai pemerkosaan.

"Makanya dilimpahkanlah ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman penyidikan lebih lanjut. Jadi seperti itu. Terkait dengan tudingan Saudara Dede yang menyatakan bahwasannya Iptu Rudiana ini menyuruh dia untuk merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu agar seolah-olah keterangannya seperti ini, sesuai dengan permintaan Iptu Rudiana, itu adalah fitnag dan pencemaran nama baik bagi Iptu Rudiana," terangnya.

Atas dasar itu, ia pun melayangkan somasi kepada Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar karena menyebarkan informasi hoax di sosial media.

"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan mengumumkan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf 3x24 jam. Kami lakukan somasi terbuka tidak meminta maaf kepada Iptu beserta keluarganya dan kepada masyarakat melalui media pers yang ia beritakan maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," paparnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi) mengerahkan 60 pengacara untuk membela Rudiana dalam kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.

60 pengacara itu dibagi menjadi enam tim atau satu timnya sebanyak 10 pengacara yang dikerahkan.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPP Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution di kantor Elza Syareif di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

"Kami akam fokus dan menuntaskan kasus ini dan berjuang untuk Iptu Rudiana dalam mencari keadilan," tegasnya. (m26)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved