Aksi Pencurian

Residivis Maling Spesialis Rumsong di Jakbar Ditangkap Polisi, Hasil Pencurian Bisa CapaiRp 100 Juta

Keduanya melancarkan aksi secara bersama-sama dengan mengincar rumah-rumah yang ditinggali penghuninya, di berbagai wilayah.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
RUMAH KOSONG- Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus pencurian rumah kosong. Pelaku berjumlah dua orang dan merupakan residivis kasus yang sama. 

Ringkasan Berita:
  • Dua residivis spesialis pencurian rumah kosong dibekuk aparat Polres Metro Jakarta Barat
  • Keduanya melancarkan aksi secara bersama-sama dengan mengincar rumah-rumah yang ditinggali penghuninya
  • Barang-barang yang berhasil dikumpulkan pelaku dijual di marketplace dengan sistem cash on delivery (COD).

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencurian rumah kosong (Rumsong) yang melibatkan dua orang residivis kasus yang sama, Kamis (6/11/2025).

Diketahui, dua orang residivis itu adalah DK alias E yang keluar lapas Cipinang pada 2006 dan AS alias A, residivis dari lapas Cilegon pada 2020 lalu.

Keduanya melancarkan aksi secara bersama-sama dengan mengincar rumah-rumah yang ditinggali penghuninya, di berbagai wilayah.

Namun yang terbanyak di Jakarta Barat sebab dekat dengan domisili pelaku.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis.

Baca juga: Dua Kali Beraksi, Pencuri Rumsong di Pancoran Mas Depok Bonyok Dihakimi Massa

"Modus mereka mencari rumah kosong adalah dengan berputar di wilayah sekitar Jakbar, kemudian lihat keadaan rumah, apabila dalam keadaa menyala (lampunya) maka dianggap rumah kosong. Kemudian berusaha ketuk pintu, kalau tak ada jawaban maka lakukan aksi," kata Tri.

Para pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali. Namun sejauh ini, pihak Polres Jakarta Barat baru menerima 4 laporan polisi (LP).

Beberapa lokasi yang berhasil dilakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini adalah sebuah rumah di Taman Meruya Perum Daan Mogot Estate, Jalan Taman Semanan Indah, dan Jalan Jelambar II E. 

Keempat TKP itu, disatroni pelaku sepanjang Oktober 2025 ini.

Setiap melancarkan aksinya, lanjut Tri, pelaku mengincar barang berharga dalam rumah tersebut mulai dari emas, laptop, hingga sepeda motor.

Walhasil, ia mendapat hasil yang berbeda dari satu rumah dengan rumah lainnya.

“Total kerugian ada yang Rp 30 juta, ada yang Rp 50 juta. Ada kendaraan juga roda dua, emas, jadi mereka random (acak) aja. Begitu masuk ke rumah kosong lihat ada barang yang bisa dijual mereka ambil,” ungkap Tri.

Sementara itu, salah satu pelaku menceritakan bagaimana dirinya beraksi dan mencuri barang berharga di rumah-rumah kosong.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved