Kasus Firli Bahuri

Vonis Dijatuhkan ke SYL Dipastikan Tak Pengaruhi Penyidikan Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya pastikan vonis SYL tak akan mempengaruhi proses penyidikan terhadap pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan terus diperiksa terkait dugaan pemerasan pada SYL 

Ade Safri juga belum dapat menjelaskan perihal nilai pemerasan Firli Bahuri kepada SYL.

"Terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan, kami belum bisa menyampaikan," tutur Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, SYL membuat pengakuan itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia duduk menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: SYL Ungkap Peras Bawahan di Kementan karena Diperintah Jokowi Saat Rapat Kabinet, Istana Bereaksi

Uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar.

"Ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL, dikutip dari Tribunnews.com.

"Yang dari saya dua kali," jawab SYL.

"Awalnya 500 sama 800 ya?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"Ya kurang lebih seperti itu," kata SYL.

Sebagian uang tersebut diakui SYL diserahkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat sebagaimana foto viral yang beredar.

Saat itu, SYL mengaku diundang Firli Bahuri ke GOR untuk bermain bulutangkis.

Katanya pula, Firli Bahuri yang cenderung aktif membangun komunikasi dengannya.

"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami," kata SYL

Perintah Jokowi

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved