Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri tersenyum Firli Bahuri ajukan praperadilan lagi. Dia singgung kegagalan yang pertama harus diingat.

Editor: Valentino Verry
WartaKota/Nurmahadi
PRAPERADILAN - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tersenyum kecil saat eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali ajukan praperadilan. Ade cuma mengingatkan Firli soal gugatan serupa yang pertama. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK Firli Bahuri baru saja mengajukan gugatan baru soal praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Gugatan serupa sebenarnya sudah dilayangkan Firli, dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolaknya.

Kasus yang dihadapi Firli cukup berat, yakni dugaan memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya angkat suara soal gugatan praperadilan yang baru.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sangat siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Ade Safri kepada Tribunnnews.com, Jumat (14/3/2025).

Ade Safri menyinggung soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang pertama yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: 1 Tahun Berjalan Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Polisi Disorot Tidak Ada Kepastian Hukum

Dalam hal ini, Ade Safri mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka Firli sesuai prosedur yang berlaku.

Semua keterangan saksi dan alat bukti yang ada juga sudah sesuai sehingga mantan Kabaharkam Polri ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," jelasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya yakni dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun gugatan tersebut diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (12/3/2025) lalu.

Dari penelusuran SIPP PN Jaksel, gugatan itu teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam hal ini, kubu Firli Bahuri menggugat Kapolri cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto selaku yang menangani kasusnya tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved