Kasus Firli Bahuri

Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri ternyata tak terima jadi tersangka, kini dia ajukan kembali praperadilan. Firli ingin bebas dari kasus hukum.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Dokumentasi Wartakotalive.com
AJUKAN PRAPERADILAN - Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali ajukan praperadilan untuk kasus yang menderanya. Firli lebih dari setahun menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik tentu ingat pada eks Ketua KPK Firli Bahuri, lama jadi tersangka kasus pemerasan namun tak kunjung ditahan polisi.

Terbaru, Firli malah ngotot ingin bebas. Dia kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November 2023.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi Firli mengajukan permohonan praperadilan tersebut pada Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Tidak Ditemukan Alat Bukti, Guru Besar UAI Nilai Kasus Firli Bahuri Peras SYL Layak di-SP3

"Parulian Manik adalah hakim yang menangani praperadilan ini," ujar Djuyamto saat dihubung, Jumat (14/3/2025).

Pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Jaksel, pendaftaran praperadilan Firli teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL pada Rabu lalu.

Adapun Firli Bahuri selaku pemohon, sedangkan termohonnya adalah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Sesuai agenda sidang pertama praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka akan digelar pada Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Firli Bahuri Dikabarkan Bakal Dijemput Paksa Polisi Malam Ini, Kediamannya di Bekasi Sepi

"Sidang perdana praperadilan dijadwalkan Rabu, 19 Maret 2025 di Ruang Sidang 05," tuturnya.

Di sisi lain, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri membenarkan gugatan praperadilan itu.

"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih," kata Ian.

Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka sebanyak dua kali ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan pertama diajukan pada 24 November 2023, tetapi pada 19 Desember 2023, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

Gugatan kedua diajukan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Namun, Firli mencabut permohonan praperadilan tersebut pada 30 Januari 2024. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved