Kasus Firli Bahuri
Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
Eks Ketua KPK Firli Bahuri ternyata tak terima jadi tersangka, kini dia ajukan kembali praperadilan. Firli ingin bebas dari kasus hukum.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik tentu ingat pada eks Ketua KPK Firli Bahuri, lama jadi tersangka kasus pemerasan namun tak kunjung ditahan polisi.
Terbaru, Firli malah ngotot ingin bebas. Dia kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengajuan praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November 2023.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi Firli mengajukan permohonan praperadilan tersebut pada Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Tidak Ditemukan Alat Bukti, Guru Besar UAI Nilai Kasus Firli Bahuri Peras SYL Layak di-SP3
"Parulian Manik adalah hakim yang menangani praperadilan ini," ujar Djuyamto saat dihubung, Jumat (14/3/2025).
Pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Jaksel, pendaftaran praperadilan Firli teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL pada Rabu lalu.
Adapun Firli Bahuri selaku pemohon, sedangkan termohonnya adalah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Sesuai agenda sidang pertama praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka akan digelar pada Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Firli Bahuri Dikabarkan Bakal Dijemput Paksa Polisi Malam Ini, Kediamannya di Bekasi Sepi
"Sidang perdana praperadilan dijadwalkan Rabu, 19 Maret 2025 di Ruang Sidang 05," tuturnya.
Di sisi lain, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri membenarkan gugatan praperadilan itu.
"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih," kata Ian.
Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka sebanyak dua kali ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan pertama diajukan pada 24 November 2023, tetapi pada 19 Desember 2023, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Gugatan kedua diajukan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, Firli mencabut permohonan praperadilan tersebut pada 30 Januari 2024.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
![]() |
---|
Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Itu Utang Saya untuk Menuntaskan |
![]() |
---|
1 Tahun Berjalan Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Polisi Disorot Tidak Ada Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.