Kasus Firli Bahuri

Vonis Dijatuhkan ke SYL Dipastikan Tak Pengaruhi Penyidikan Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya pastikan vonis SYL tak akan mempengaruhi proses penyidikan terhadap pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan terus diperiksa terkait dugaan pemerasan pada SYL 

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengungkapkan ada perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang membuat dirinya menarik uang dari bawahan di Kementerian Pertanian (Kementan) atau memeras mereka hingga miliaran rupiah.

Perintah Jokowi itu kata SYL jelas tertuang dan dinyatakan saat rapat kabinet para menteri di Istana.

Hal itu dikatakan SYL dalam sidang pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadikannya sebagai terdakwa.

SYL menyatakan bahwa kebijakan yang diambilnya pada saat menjadi Mentan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden karena ada peringatan krisis pangan akibat pandemi Covid-19 dan El Nino.

"Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan Presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang," kata SYL di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Pernyataan itu dikatakan SYL kepada ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Suharso yang menjadi saksi a de charge atau saksi yang meringankan yang diajukan oleh SYL.

Baca juga: Reaksi Surya Paloh di Kasus SYL Diungkapa oleh Sahroni: Ketua Umum Sudah Capek!

SYL mempertanyakan status hukum yang sedang menjeratnya akibat pengumpulan uang sharing para eselon satu di lingkungan Kementan yang dituduhkan sebagai pemerasan.

Sebelumnya para saksi yang hadir pada sidang sebelum-sebelumnya mengaku dipaksa mengumpulkan uang oleh SYL melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk memenuhi kebutuhan sang menteri dan keluarga.

"Izin Yang Mulia, ini perintah Presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara, dan kalau itu terjadi dan ini benar, apakah menteri sendiri yang bertanggungjawab atau negara yang bertanggungjawab?" ujarnya.

SYL menegaskan bahwa uang pemerasan terhadap eselon satu yang dimintanya untuk kepentingan 287 juta orang karena terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan.

"Apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja atau tetap harus dijadikan bagian-bagian dari aturan hukum yang ada?" tanya SYL.

Karenanya di sidang SYL mengaku terzalimi oleh kesaksian para bawahannya di Kementan yang dinilai menyudutkannya.

SYL merasa menjadi yang paling bertanggung jawab atas pungutan-pungutan yang ada di lingkungan eselon satu.

Politisi NasDem itu juga menyesalkan sikap para eselon satu yang tidak bertanya secara langsung kepadanya soal uang sharing dan justru mengumpulkan uang hanya berdasarkan katanya katanya saja dan percaya dengan ancaman pemecatan jika tidak melakukan.

Seperti diketahui SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah eselon satu di Kementan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved