Kasus Firli Bahuri

Vonis Dijatuhkan ke SYL Dipastikan Tak Pengaruhi Penyidikan Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya pastikan vonis SYL tak akan mempengaruhi proses penyidikan terhadap pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan terus diperiksa terkait dugaan pemerasan pada SYL 

Dia didakwa melakukan perbuatan itu bersama bekas Sekjen Kementan Kasdi dan eks Direktur Kementan Muhammad Hatta.

Istana Bereaksi

Menanggapi pernyataan SYL di sidang, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono membantah kalau Presiden Joko Widodo memerintahkan penarikan uang anak buah SYL di Kementan.

Menurut Dini, Jokowi tidak pernah menginstruksikan anak buahnya untuk menarik uang dari bawahan di masing-masing kementerian dan lembaga guna menanggulangi krisis pangan.

"Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," ujar Din, Kamis (13/6/2024).

Dini menyebutkan, setiap instruksi dari presiden diatur dengan undang-undang dan tidak boleh melampaui wewenang menteri atau kepala lembaga.

"Setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan" kata Dini.

Menurut Dini setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved