Kasus Firli Bahuri
Vonis Dijatuhkan ke SYL Dipastikan Tak Pengaruhi Penyidikan Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya pastikan vonis SYL tak akan mempengaruhi proses penyidikan terhadap pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Dia didakwa melakukan perbuatan itu bersama bekas Sekjen Kementan Kasdi dan eks Direktur Kementan Muhammad Hatta.
Istana Bereaksi
Menanggapi pernyataan SYL di sidang, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono membantah kalau Presiden Joko Widodo memerintahkan penarikan uang anak buah SYL di Kementan.
Menurut Dini, Jokowi tidak pernah menginstruksikan anak buahnya untuk menarik uang dari bawahan di masing-masing kementerian dan lembaga guna menanggulangi krisis pangan.
"Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," ujar Din, Kamis (13/6/2024).
Dini menyebutkan, setiap instruksi dari presiden diatur dengan undang-undang dan tidak boleh melampaui wewenang menteri atau kepala lembaga.
"Setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan" kata Dini.
Menurut Dini setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Kasus Firli Bahuri Lama Terpendam, Irjen Cahyono Wibowo Kordinasi Kapolda Metro Jaya Baru |
|
|---|
| Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
|
|---|
| Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.