PPDB

Hari ini Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 Dibuka untuk SMP, SMA, SMK, Simak Syaratnya

Hari ini Senin (24/6/2024) pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA dibuka, apa saja syaratnya? 

HO/Wartakotalive
Pendaftaran jalur zonasi dibuka untuk PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP, SMA dan SMK 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini Senin (24/6/2024) pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA dibuka, apa saja syaratnya? 

Pada jalur zonasi calon siswa peserta didik baru (CPBD) akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. 

Apa itu jalur zonasi dalam Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, berapa kuotanya akan dibahas di artikel ini.

Aturan  jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA, SMK  telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pada PPDB Jakarta 2024, jenjang SMK juga tidak menerapkan jalur zonasi. Hanya ada jalur afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.

Baca juga: Cara Menentukan Jarak di Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, dari Prioritas Utama hingga Terakhir

Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat.

Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Persyaratan khusus Jalur Zonasi di PPDB 2024

1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);

- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

 - Surat keterangan kehilangan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved