PPDB 2024

Cara Menentukan Jarak di Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, dari Prioritas Utama hingga Terakhir

Bagaimana ketentuan jalur zonasi PPDB DKI Jakarta 2024 ? Ada yang berbeda dibandingkan tahun lalu, apa saja ?

wordpress
Ilustrasi - Cara menentukan jarak zonasi PPDB Jakarta 2024 dari rumah ke sekolah terdekat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 akan dibuka mulai Senin (24/6/2024), bagaimana agar anak Anda diterima di sekolah yang dituju, simak aturannya dalam artikel ini. 

Orangtua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri.

Bagaimana menentukan jarak untuk jalur zonasi SMP dan SMA di Jakarta sudah diatur.

Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak kelurahan ke sekolah.

Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah.

Pada tahun-tahun sebelumnya, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota.

Baca juga: Sekolah Swasta Gratis di Jakarta jadi Solusi Pelajar yang Tak Lolos PPDB

Namun mulai tahun ini, penentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa.

Tetapi secara umum, sesuai dengan aturan Permendikbud di atas maka perhitungan jarak dan seleksi Jalur Zonasi sendiri seperti ini:

- Usia Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Jenjang SMP, SMA, dan SMK

- Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan

-Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

- SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Pastikan Saat Ini Tidak Ada Sekolah Favorit di PPDB 2024

Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya seperti ini:

1. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

2. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved