PPDB 2024

Fenomena Bangku Sisa Usai PPDB Rentan Dicurangi, Pengamat: Itu Tindakan Biadab dan Culas

Fenomena jual beli kursi kerap terjadi di tahap akhir pendaftaran peserta didik baru (PPDB) disebut tindakan itu adalah sesuatu yang tidak beradab.

ppdbdkijakarta
Fenomena jual beli kursi kerap terjadi di tahap akhir pendaftaran peserta didik baru (PPDB) disebut tindakan itu adalah sesuatu yang tidak beradab. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Fenomena jual beli kursi kerap terjadi di tahap akhir pendaftaran peserta didik baru (PPDB).

Pasalnya di beberapa sekolah, selalu ada bangku sisa yang belum tersisi.

Ironisnya, bangku sisa itu kadang kala sengaja disembunyikan oleh pihak sekolah dan diam-diam diperjualbelikan. 

Terkait hal tersebut, pengamat pendidikan sekaligus Koordinaror Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Martaji mengatakan bahwa tindakan itu adalah sesuatu yang tidak beradab.

“Tahun ini janganlah dilakukan. Itu tindakan biadab, culas, dan bertentangan dengan ruh pendidikan," kata Ubaid kepada Warta Kota, Senin (1/7/2024).

Menurutnya alih-alih diperjualbelikan, pemerintah wajib memberikan sisa kuota bangku kosong kepada yang lebih membutuhkan.

Baca juga: Ojol Ini Harus Diapresiasi, Sukses Bongkar Transaksi Sabu Lewat Layanan Sameday, Begini Modusnya

Misalnya, pada penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tertolak.

Oleh karenanya, Ubaid meminta akar ada perbaikan sistem PPDB tahun depan agar berkeadlian dan semua anak mendapatkan hak yang sama.

Lebih lanjut, Ubaid menyarankan agar ke depannya Kemendikbudristek harus menghentikan sistem seleksi agar tidak ada satupun anak yang gagal dalam PPDB.

"Daya tampung sekolah, harus disesuaikan dengan jumlah calon pendaftar," ungkap dia.

"Karena itu, PPDB itu tidak boleh lagi sekolah negeri minded, harus juga melibatkan sekolah swasta,” lanjutnya. 

Jika sistem di pusat sudah dibenahi, kata Ubaid, maka pemerintah daerah wajib melibatkan sekolah swasta untuk menyediakan daya tampung yang sesuai dengan calon peserta didik. 

Pasalnya menurut Ubaid, daya tampung sekolah-sekolah di Indonesia itu tidak kurang jika sekolah negeri dan sekolah swasta itu semua dilibatkan dalam PPDB. 

“Kekurangan bangku itu terjadi karena pemerintah daerah hanya ngurusi sekolah negeri saja," kata dia.

"Padahal, tugas pemeritah adalah membiayai, memfasilitasi, dan memastikan semua anak mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan di semua jenis sekolah, mau sekolah negeri maupun sekolah swasta," pungkasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved