PPDB 2024

Oknum Kepala SMKN di Kota Bekasi Diduga Jual Formulir PPDB, Harganya Rp25 ribu

Diduga aksi pungutan liar (Pungli) terjadi di SMKN 8 Kota Bekasi dengan modus menjual formulir pendaftaran PPDB yang dihargai sebesar Rp25 ribu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
istimewa
Diduga aksi pungutan liar (Pungli) terjadi di SMKN 8 Kota Bekasi dengan modus menjual formulir pendaftaran PPDB yang dihargai sebesar Rp25 ribu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAWA BARAT - Diduga aksi pungutan liar (Pungli) terjadi di SMKN 8 Kota Bekasi dengan modus menjual formulir pendaftaran PPDB.

Plh Kadisdik Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan pihaknya menerima aduan tersebut dari warga pada awal Juni 2024 lalu yang diketahui formulir itu dijual dengan harga Rp 25 ribu.

"Pada tahap pertama PPDB, saya dikirim video ada anak-anak SMK yang memberikan pelayanan memberi bayaran itu dikasih formulir di dalam map sekolah seharga Rp 25 ribu," kata Ade, Kamis (27/6/2024).

Ade menjelaskan pada formulir yang dijual tersebut ditemukan nama calon siswa dan kolom nilai angka rupiah.

Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengerahkan tim penyidik PNS tingkat inspektorat hingga Satpol PP.

Pemeriksaan dikhususkan dilakukan terhadap oknum Plh Kepala sekolah (Kepsek) di SMKN tersebut. 

Baca juga: Posko PPDB di SMAN 78 Jakarta Diprotes Banyak Warga, Panitia Sebut karena Tak Ada Koordinasi RT RW

Kemudian proses BAP tersebut telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kami sudah kerahkan tim penyidik PNS, Satpol PP, lalu aduan ini sudah dituangkan dalam berita acara PNS dan saksi kepegawaim diserahkan ke BKD ataupun untuk punglinya kita serahkan ke saber pungli," jelasnya.

Ade menyampaikan terkait jumlah nilai rupiah yang telah diterima saat melakukan dugaan pungli itu berada di kewenanangan tingkat insepktorat yang saat ini tengah menangani kasus tersebut.

Hanya saja ia berharap tim satgas saber pungli di Kota Bekasi mampu merespon dan mengambil tindakan segera perihal laporan dugaan penarikan uang saat mendaftar PPDB itu.

"Kami tidak OTT, jadi kewenangann kami di satpol PP, PNS dan kemudian nilai total berapa itu saber pungli dan inspektorat," tutupnya.

Sementara itu belum ada keterangan dari oknum tersebut dan wartakotalive.com masih berusaha meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved