Kriminalitas

Legalitas Belum Lengkap, Sidang Praperadilan Menantu Aniaya Mertua di PN Jaksel Ditunda

Legalitas Belum Lengkap, Sidang Praperadilan Mertua yang Dianiaya Menantu di PN Jaksel Ditunda

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Sidang praperadilan kasus menantu aniaya mertua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6/2024). 

 

Di sisi lain, perwakilan pihak termohon enggan berbicara banyak perihal sidang praperadilan yang ditunda ini.

 

"Nanti saja, (surat) kuasanya saja belum ada. Nanti saja ya Senin," ujar dia.

 

Diberitakan sebelumnya, pria paruh baya bernama Hartono, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

 

Hartono diketahui merupakan mertua yang telah menjadi korban penganiayaan oleh menantunya sendiri di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

 

Michael Remizaldy Jacobus selaku kuasa hukum Hartono menuturkan, pengajuan gugatan praperadilan itu agar pelaku berinisial SAG dapat segera diadili di meja persidangan.

 

Selain itu, gugatan praperadilan tersebut diajukan agar kliennya mendapat keadilan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan.

 

Pasalnya, kasus yang sudah dilaporkan sejak November 2023 di Polsek Cengkareng sampai saat ini belum jelas kepastian hukumnya.

 

SAG sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, berkasnya belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.

 

Semua bukti bahkan telah dinyatakan lengkap beserta rekaman video CCTV hingga hasil visum et repertum.

 

"Kami mewakili klien kami pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya karena sampai saat ini perkaranya belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada kejaksaan," kata Michael, di PN Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

 

Pihaknya, ujar dia, mengaku heran mengapa berkas perkara SAG tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

 

"Kami menduga ini sudah dihentikan secara diam-diam oleh pihak Polda Metro Jaya, khususnya Subdit Resmob, Padahal secara substansial perkara ini sudah selesai pemeriksaannya," tuturnya.

 

Gugatan praperadilan itu diajukan pada 17 Mei 2024 dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2024/PN.Jkt Sel. Ia menyebut, hari ini pun sudah menjalani sidang perdana di PN Jaksel.

 

Michael mengatakan, gugatan diajukan dengan termohon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

"Yang menjadi termohon, satu adalah bapak Kapolri, termohon dua Kapolda, dan turut termohon itu Kajati, Kajari Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polsek Cengkareng," ucap dia.

 

Sebelum mengajukan gugatan, pihaknya juga sempat mengirimkan pengaduan masyarakat atau Dumas ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Hal itu agar mendapatkan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi nyatanya tak ada lanjutannya.

 

Oleh karenanya, Michael berharap adanya gugatan praperadilan tersebut membuat SAG dapat segera diadili.

 

"Saya harapkan, kami semua harapkan dan klien kami harapkan kasus ini segera naik ke jpu dan nanti bahkan disidangkan agar ada kepastian hukum," tukasnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved