Kriminalitas

Legalitas Belum Lengkap, Sidang Praperadilan Menantu Aniaya Mertua di PN Jaksel Ditunda

Legalitas Belum Lengkap, Sidang Praperadilan Mertua yang Dianiaya Menantu di PN Jaksel Ditunda

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Sidang praperadilan kasus menantu aniaya mertua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6/2024). 

Jhon Feryanto Sipayung selaku kuasa hukum Hartono mengaku kecewa dengan ditundanya sidang praperadilan kali ini.

 

Para termohon, kata dia, semestinya sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.

 

Hal tersebut ebagai syarat administrasi untuk mengikuti persidangan.

 

"Kami sangat kecewa, karena permohonan praperadilan ini kami daftarkan di tanggal 17 Mei. Artinya sudah lebih satu bulan," kata dia.

 

"Seharusnya termohon 1 Kapolri dan pihak Polda Metro Jaya sudah menyiapkan administrasi untuk mengikuti persidangan praperadilan," lanjut Jhon kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

 

Ia lantas menduga para termohon tak patuh kepada PN Jakarta Selatan yang telah melakukan pemanggilan secara resmi.

 

"Artinya pemanggilan itu sudah dilayangkan secara patut dan sudah dikasih waktu yang cukup lama. Seharusnya termohon 1 Kapolri dan Kapolda Metro Jaya selaku termohon 2, sudah menyiapkan sebelumnya pada saat panggilan pertama dilayangkan kepada mereka," tuturnya.

 

"Artinya kami minta kepada pihak termohon dan turut termohon agar bersikap kooperatif mengikuti persidangan tanpa mengulur-ulur waktu," lanjut dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved