Kriminalitas

Legalitas Belum Lengkap, Sidang Praperadilan Menantu Aniaya Mertua di PN Jaksel Ditunda

Legalitas Belum Lengkap, Sidang Praperadilan Mertua yang Dianiaya Menantu di PN Jaksel Ditunda

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Sidang praperadilan kasus menantu aniaya mertua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6/2024). 

 

Anggota polisi tersebut kemudian diminta Hakim Samuel untuk menunjukkan tanda pengenal.

 

Hakim Samuel lantas memberi ultimatum supaya pihak termohon 1 melengkapi legalitasnya.

 

"Kalau saudara hari Senin belum ada legalitasnya, saudara tidak bisa menjawab hari Selasa, dianggap saudara tidak menggunakan haknya," ujar Hakim.

 

Sedangkan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon 2 sudah punya surat kuasa, tapi belum dilegalisir.

 

Tahapan sidang praperadilan ini lalu dibacakan Hakim Samuel sampai jadwal pembacaan putusan.

 

"Senin, 24 Juni melengkapi legalitas termohon, dilanjutkan membacakan permohonan gugatan. Kalau ada perbaikan kami terima, kami kasih waktu. Tanggal 25 Juni itu jawaban, jam 10.00. Catat ya," kata Hakim.

 

"Kalau ada replik kami kasih waktu di jam 15.00. Replik hari itu juga. Duplik jam 17.00. Hari Rabu 26 Juni itu bukti dari kedua belah pihak, bukti dari pemohon dan termohon. Kamis kesimpulan dan Jumat putusan," tegasnya.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved