Kriminalitas

Legalitas Belum Lengkap, Sidang Praperadilan Menantu Aniaya Mertua di PN Jaksel Ditunda

Legalitas Belum Lengkap, Sidang Praperadilan Mertua yang Dianiaya Menantu di PN Jaksel Ditunda

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Sidang praperadilan kasus menantu aniaya mertua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mertua bernama Hartono, korban penganiayaan oleh menantunya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/6/2024) harus ditunda.

 

Hal tersebut lantaran para termohon belum melengkapi legalitasnya untuk mengikuti persidangan.

 

Adapun sidang hari ini yang dipimpin hakim tunggal Samuel Ginting beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

 

Penundaan ini berawal saat Hakim Samuel bertanya kepada seorang anggota polisi selaku termohon satu yang mewakili Kapolri.

 

"Saudara dari mana?" Hakim bertanya.

 

"Dari Mabes (Polri), Yang Mulia," jawab anggota polisi itu.

 

Saat hakim menanyakan apakah sudah ada surat kuasanya, anggota polisi tersebut menjawab belum ada.

 

"Belum ada, Yang Mulia," jawab anggota polisi itu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved