Kriminalitas
Legalitas Belum Lengkap, Sidang Praperadilan Menantu Aniaya Mertua di PN Jaksel Ditunda
Legalitas Belum Lengkap, Sidang Praperadilan Mertua yang Dianiaya Menantu di PN Jaksel Ditunda
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mertua bernama Hartono, korban penganiayaan oleh menantunya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/6/2024) harus ditunda.
Hal tersebut lantaran para termohon belum melengkapi legalitasnya untuk mengikuti persidangan.
Adapun sidang hari ini yang dipimpin hakim tunggal Samuel Ginting beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Penundaan ini berawal saat Hakim Samuel bertanya kepada seorang anggota polisi selaku termohon satu yang mewakili Kapolri.
"Saudara dari mana?" Hakim bertanya.
"Dari Mabes (Polri), Yang Mulia," jawab anggota polisi itu.
Saat hakim menanyakan apakah sudah ada surat kuasanya, anggota polisi tersebut menjawab belum ada.
"Belum ada, Yang Mulia," jawab anggota polisi itu.
| Polri dan Bea Cukai Bongkar 87 Kontainer Ekspor Ilegal Turunan Sawit |
|
|---|
| Emak-Emak dan Anak Terjatuh Akibat Jambret di Bogor, Uang dan Kartu Hilang |
|
|---|
| 'Ngontrak' Jadi Modus Baru Curanmor di Jakbar, Pemilik Kontrakan Ikut Jadi Korban |
|
|---|
| Polres Jakut Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Ditolak Rumah Sakit, Cerita Warga Baduy Terluka Akibat Ulah Begal di Cempaka Putih Jakarta Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Sidang-praperadilan-kasus-mertua-aniaya-menantu.jpg)