Kriminalitas
Legalitas Belum Lengkap, Sidang Praperadilan Menantu Aniaya Mertua di PN Jaksel Ditunda
Legalitas Belum Lengkap, Sidang Praperadilan Mertua yang Dianiaya Menantu di PN Jaksel Ditunda
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mertua bernama Hartono, korban penganiayaan oleh menantunya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/6/2024) harus ditunda.
Hal tersebut lantaran para termohon belum melengkapi legalitasnya untuk mengikuti persidangan.
Adapun sidang hari ini yang dipimpin hakim tunggal Samuel Ginting beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Penundaan ini berawal saat Hakim Samuel bertanya kepada seorang anggota polisi selaku termohon satu yang mewakili Kapolri.
"Saudara dari mana?" Hakim bertanya.
"Dari Mabes (Polri), Yang Mulia," jawab anggota polisi itu.
Saat hakim menanyakan apakah sudah ada surat kuasanya, anggota polisi tersebut menjawab belum ada.
"Belum ada, Yang Mulia," jawab anggota polisi itu.
Anggota polisi tersebut kemudian diminta Hakim Samuel untuk menunjukkan tanda pengenal.
Hakim Samuel lantas memberi ultimatum supaya pihak termohon 1 melengkapi legalitasnya.
"Kalau saudara hari Senin belum ada legalitasnya, saudara tidak bisa menjawab hari Selasa, dianggap saudara tidak menggunakan haknya," ujar Hakim.
Sedangkan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon 2 sudah punya surat kuasa, tapi belum dilegalisir.
Tahapan sidang praperadilan ini lalu dibacakan Hakim Samuel sampai jadwal pembacaan putusan.
"Senin, 24 Juni melengkapi legalitas termohon, dilanjutkan membacakan permohonan gugatan. Kalau ada perbaikan kami terima, kami kasih waktu. Tanggal 25 Juni itu jawaban, jam 10.00. Catat ya," kata Hakim.
"Kalau ada replik kami kasih waktu di jam 15.00. Replik hari itu juga. Duplik jam 17.00. Hari Rabu 26 Juni itu bukti dari kedua belah pihak, bukti dari pemohon dan termohon. Kamis kesimpulan dan Jumat putusan," tegasnya.
Jhon Feryanto Sipayung selaku kuasa hukum Hartono mengaku kecewa dengan ditundanya sidang praperadilan kali ini.
Para termohon, kata dia, semestinya sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Hal tersebut ebagai syarat administrasi untuk mengikuti persidangan.
"Kami sangat kecewa, karena permohonan praperadilan ini kami daftarkan di tanggal 17 Mei. Artinya sudah lebih satu bulan," kata dia.
"Seharusnya termohon 1 Kapolri dan pihak Polda Metro Jaya sudah menyiapkan administrasi untuk mengikuti persidangan praperadilan," lanjut Jhon kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Ia lantas menduga para termohon tak patuh kepada PN Jakarta Selatan yang telah melakukan pemanggilan secara resmi.
"Artinya pemanggilan itu sudah dilayangkan secara patut dan sudah dikasih waktu yang cukup lama. Seharusnya termohon 1 Kapolri dan Kapolda Metro Jaya selaku termohon 2, sudah menyiapkan sebelumnya pada saat panggilan pertama dilayangkan kepada mereka," tuturnya.
"Artinya kami minta kepada pihak termohon dan turut termohon agar bersikap kooperatif mengikuti persidangan tanpa mengulur-ulur waktu," lanjut dia.
Di sisi lain, perwakilan pihak termohon enggan berbicara banyak perihal sidang praperadilan yang ditunda ini.
"Nanti saja, (surat) kuasanya saja belum ada. Nanti saja ya Senin," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, pria paruh baya bernama Hartono, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hartono diketahui merupakan mertua yang telah menjadi korban penganiayaan oleh menantunya sendiri di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Michael Remizaldy Jacobus selaku kuasa hukum Hartono menuturkan, pengajuan gugatan praperadilan itu agar pelaku berinisial SAG dapat segera diadili di meja persidangan.
Selain itu, gugatan praperadilan tersebut diajukan agar kliennya mendapat keadilan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan.
Pasalnya, kasus yang sudah dilaporkan sejak November 2023 di Polsek Cengkareng sampai saat ini belum jelas kepastian hukumnya.
SAG sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, berkasnya belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.
Semua bukti bahkan telah dinyatakan lengkap beserta rekaman video CCTV hingga hasil visum et repertum.
"Kami mewakili klien kami pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya karena sampai saat ini perkaranya belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada kejaksaan," kata Michael, di PN Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
Pihaknya, ujar dia, mengaku heran mengapa berkas perkara SAG tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami menduga ini sudah dihentikan secara diam-diam oleh pihak Polda Metro Jaya, khususnya Subdit Resmob, Padahal secara substansial perkara ini sudah selesai pemeriksaannya," tuturnya.
Gugatan praperadilan itu diajukan pada 17 Mei 2024 dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2024/PN.Jkt Sel. Ia menyebut, hari ini pun sudah menjalani sidang perdana di PN Jaksel.
Michael mengatakan, gugatan diajukan dengan termohon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang menjadi termohon, satu adalah bapak Kapolri, termohon dua Kapolda, dan turut termohon itu Kajati, Kajari Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polsek Cengkareng," ucap dia.
Sebelum mengajukan gugatan, pihaknya juga sempat mengirimkan pengaduan masyarakat atau Dumas ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu agar mendapatkan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi nyatanya tak ada lanjutannya.
Oleh karenanya, Michael berharap adanya gugatan praperadilan tersebut membuat SAG dapat segera diadili.
"Saya harapkan, kami semua harapkan dan klien kami harapkan kasus ini segera naik ke jpu dan nanti bahkan disidangkan agar ada kepastian hukum," tukasnya. (m31)
| Polri dan Bea Cukai Bongkar 87 Kontainer Ekspor Ilegal Turunan Sawit |
|
|---|
| Emak-Emak dan Anak Terjatuh Akibat Jambret di Bogor, Uang dan Kartu Hilang |
|
|---|
| 'Ngontrak' Jadi Modus Baru Curanmor di Jakbar, Pemilik Kontrakan Ikut Jadi Korban |
|
|---|
| Polres Jakut Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Ditolak Rumah Sakit, Cerita Warga Baduy Terluka Akibat Ulah Begal di Cempaka Putih Jakarta Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Sidang-praperadilan-kasus-mertua-aniaya-menantu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.