Narkoba

Transaksi Narkoba Via Instagram, Dua Pemuda Dibekuk Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus dua orang berinisial D dan I dalam kasus kepemilikan ganja dan tembakau sintetis di Jaktim

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
NARKOBA VIA INSTAGRAM - Foto merupakan ilustrasi ganja sintetis di mana Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial D dan I terkait kepemilikan ganja dan tembakau sintetis di Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 23.50 WIB, dan pelaku mengaku membeli ganja sintetis lewat media sosial Instagram. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial D dan I di Jakarta Timur atas kepemilikan 1.341 gram ganja dan 60 gram tembakau sintetis.
  • Penangkapan berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
  • Keduanya memperoleh barang melalui Instagram, termasuk pembelian dengan sistem transfer dan tempel, dan kini ditahan untuk penyidikan lanjutan.

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial D dan I terkait kepemilikan ganja dan tembakau sintetis di Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 23.50 WIB.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 Menindaklanjuti informasi itu, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Normasari, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Direhabilitasi Mulai Hari Ini, Polisi Sebut Onadio Leonardo Menyesal Pakai Narkoba

“Kami mengamankan dua pelaku berinisial D dan I di wilayah Jakarta Timur dengan barang bukti ganja seberat 1.341 gram dan tembakau sintetis sebanyak 60 gram,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua pelaku memperoleh barang haram tersebut melalui media sosial.

“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari media sosial Instagram,” ujar AKP Normasari.

Menurutnya, D mengaku mendapatkan ganja dari I, sementara I membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram dengan sistem pembayaran transfer dan metode pengambilan tempel di kawasan Cipayung.

Ganja lainnya juga dipesan melalui Instagram dan dikirim menggunakan jasa kurir ke wilayah Jakarta Timur.

Keduanya kini ditahan bersama barang bukti di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 
 
 
 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved