PPDB 2024

Disdik DKI Jakarta Sudah Antisipasi Terjadinya Eror Saat Pendaftaran Akun PPDB 2024

Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah mulai membuka pendaftaran akun pemerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 dan sudah mengantisipasi terjadinya eror.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
ppdb dki
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah mulai membuka pendaftaran akun pemerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 dan sudah mengantisipasi terjadinya eror. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah mulai membuka pendaftaran akun pemerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.

Seperti diketahui, 20 Mei, Disdik DKI membuka pendaftaran akun PPDB untuk jenjang SD, 27 Mei untuk SMP dan 3 Juni 2024 untuk SMA/SMK.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI, Purwosusilo mengatakan, pendaftaran PPDB 2024 dilakukan secara online.

Ia mengaku, sudah mengantisipasi beberapa kemungkinan terjadinya eror saat para orangtua daftar akun PPDB.

"Maka kami antisipasi dari awal pengajuan akun itu terbagi menjadi beberapa waktu, jenjang SD, terus minggu depan jenjang SMP, minggu depannya lagi jenjang SMA dan SMK," kata Purwosusilo, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Sistem PPDB Online Diyakini Mampu Hindari Aksi Jual Beli Bangku Sekolah di Jakarta

Menurut Purwosusilo, dengan membagi waktu pendaftaran sesuai jenjang, maka bisa menghindari eror.

Sebab, jenjang SD, SMP dan SMA/SMK tidak saling berebut untuk masuk ke akun PPDB milik Disdik DKI Jakarta.

"Aplikasi mudah-mudahan aman sudah beberapa kali uji coba. Kemudian terkait server aman dan sebagainya. Sampai saat ini lancar-lancar saja," imbuhnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran penerimaan didik baru (PPDB) pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, para orangtua sudah bisa mendaftarkan akun PPDB sejak hari ini Senin (20/5/2024) sampai 27 Mei 2024.

Baca juga: Disdik DKI Jakarta Siapkan 12 Posko PPDB 2024 Bantu Anak-anak Daftar Sekolah Negeri

"Jadi bagi orangtua murid yang ingin daftarkan akunnya itu sudah bisa, 20 Mei untuk SD, 27 Mei SMP dan 3 Juni untul SMA maupun SMK," tuturnya, Senin.

Menurut Budi, ada beberapa perbedaan dari PPDB 2023 yaitu pertama tahun lalu pendaftaran secara manual dan 2024 sudah online.

Kemudian, kata Budi, pendaftar harus memiliki kartu penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

"Jadi bagi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf ya walaupun ber KTP DKI ini tidak bisa daftar," tuturnya. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved