Warga Jakarta Diminta Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Polda Metro Jaya menyelenggarakan program pemutihan sanksi PKB dan bea balik nama, 10 November-31 Desember2025.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Lucky Oktaviano
Istimewa
PENGHAPUSAN DENDA PAJAK - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balaikota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya tengah menyelenggarakan program pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jakarta
  • Berdasarkan data Korlantas Polri, terdapat 24.356.669 unit kendaraan bermotor di dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya per bulan Mei 2024 lalu. 
  • Adapun rinciannya sebagai berikut: 4.354.155 kendaraan pribadi, 19.016.898 sepeda motor, 44.352 unit bus, 876.637 mobil atau angkutan barang, 64.611 kendaraan khusus.
 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menyelenggarakan program pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di wilayah  Jakarta, mulai 10 November hingga  31 Desember 2025.

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta, August Hamonangan, mengapresiasi langkah tersebut sebagai insentif bagi warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus meringankan beban perekonomian masyarakat.

“Saat ini, tidak sedikit warga yang masih kesulitan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya apabila ditambah dengan denda-denda akibat terjadinya keterlambatan. Dengan adanya program pemutihan ini, seharusnya bisa menjadi insentif bagi warga Jakarta untuk membayar pajak dan BBNKB kendaraan bermotornya,” katanya, Selasa (11/11/2025).

August juga menilai, hal tersebut kesempatan bagi Jakarta untuk menarik pembayaran pajak dari pengguna kendaraan bermotor yang jumlahnya cukup banyak berkeliaran di jalanan ibukota.

“Jika mengacu kepada data Polri (Kepolisian Republik Indonesia), maka terdapat lebih dari 24 juta unit kendaraan bermotor yang berkeliaran di Jakarta sampai bulan Mei 2024 lalu. Dengan kata lain, 15,04 persen kendaraan di Indonesia berada di kota Jakarta ini,” jelasnya.

“Ini merupakan potensi besar bagi pendapatan pajak di ibukota. Sehingga, hal itu perlu dikejar secara serius dengan cara disosialisasikan secara masif kepada masyarakat bahwa kini ada kesempatan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya tanpa dendanya juga yang mungkin sudah menumpuk hingga saat ini,” sambungnya. 

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, terdapat 24.356.669 unit kendaraan bermotor di dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya per bulan Mei 2024 lalu. 

Adapun rinciannya adalah 4.354.155 kendaraan pribadi, 19.016.898 sepeda motor, 44.352 unit bus, 876.637 mobil atau angkutan barang, dan 64.611 kendaraan khusus.

August juga mendorong agar warga Jakarta memanfaatkan momentum ini untuk menunaikan tanggung jawabnya, dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena penting bagi pemasukkan kas daerah.

“Saya berharap warga juga bisa antusias mengikuti program ini dan membayarkan pajak-pajak kendaraan bermotornya. Kita perlu ingat bahwa pajak kita ini penting dan bersumbangsih terhadap pembangunan serta perawatan infrastruktur-infrastruktur kendaraan bermotor di ibukota,” tutupnya. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved