Penembakan

Tangkap Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Ungkap Asal Usul Pistol FN 9 mm

Tersangka telah diamankan, berikut barang bukti berupa sepucuk pistol FN 9 mm beserta magazen berisi lima butir peluru tajam.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PENEMBAKAN - HD (37) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/11/2025). HD diketahui menembak seorang pengacara dalam bentrokan yang terjadi di lahan kosong Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • HD (37) ditangkap atas penembakan pengacara di lahan kosong Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Pusat, akibat sengketa lahan. 
  • Insiden terjadi saat tujuh penjaga lahan berselisih dengan sekitar 80 orang yang datang mengklaim kepemilikan, memicu cekcok hingga penembakan.
  • Polisi menyita satu pucuk senjata FN kaliber 9 mm beserta 5 peluru.
  • Senjata didapat dari Warga Negara Timor Leste di NTT, HD dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengamankan HD (37), seorang pelaku penembakan terhadap seorang pengacara di lahan kosong Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan, insiden bermula sekira pukul 07.28 WIB yang dipicu oleh sengketa lahan

Saat itu, tujuh orang sedang menjaga lahan tersebut, sementara sekira 80 orang termasuk pengacara datang mengklaim kepemilikan lahan.

"Sehingga terjadi cekcok. Salah satu yang menjaga lari ke belakang pos mengambil senjata api dan menembakkan ke salah satu orang yang datang ke lahan tersebut dan ini mengenai punggung bagian belakang korban," katanya.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan hingga menjalani perawatan medis.

Baca juga: Polisi Selidiki Asal Usul Senjata Api dalam Kasus Penembakan Pengacara di Tanah Abang Jakpus

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat, tim Jaga Jakarta dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob mengumpulkan informasi dan barang bukti di lokasi kejadian. 

Petunjuk mengarah pada seorang tersangka yang kemudian diamankan pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama. 

Polisi juga menyita satu pucuk senjata api beserta magazen berisi lima butir peluru tajam.

Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mengenai senjata yang digunakan, Kasubdit Jatanras menjelaskan, senjata jenis FN kaliber 9 mm tersebut diperoleh tersangka dari seorang warga negara Timor Leste bernama A pada Januari 2025 di Nusa Tenggara Timur. 

Motif Penembakan

Motif pelaku pengeroyokan disertai penembakan terhadap pengacara berinisial WA di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, tepatnya di sekitar Gedung Greenwood, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025) karena merasa kesal terhadap korban dan rekan-rekannya.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

“Pelaku merasa kesal karena korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku," ujar Ade Ary.

"Korban mengintimidasi kelompok pelaku untuk seharusnya berkoordinasi dengan kelompok korban sebelum jaga di lokasi tersebut,” sambungnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved