Berita Jakarta

Pramono Baik Hati, Warga Menengah Jakarta Diberi Fasilitas Transportasi Gratis, Ini Cara Daftarnya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sangat baik, dia memberi fasilitas transportasi gratis buat warga ibu kota kelas menengah.

Warta Kota/Yulianto
TRANSPORTASI GRATIS - Pemprov DKI Jakarta kini memberikan fasilitas unggulan buat warga kelas menengah, yakni naik transportasi umum gratis. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memberikan layanan transportasi gratis bagi masyarakat menengah dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan meski subsidi transportasi umum di Ibu Kota cukup besar.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.

Baca juga: KAI Peringati Hari Pahlawan, Teladani Semangat Juang dalam Pelayanan Transportasi

“Sebenarnya kalau mau jujur, subsidinya sudah besar sekali, Rp9.000 lebih," ujarnya, Selasa (11/11/2025). 

"Dan jujur, kalau bukan karena semangat dari teman-teman Balai Kota tetap memberikan ruang terbuka untuk ini, enggak mungkin sebenarnya,” imbuhnya.

Pramono mengatakan, dengan adanya aturan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Jakarta juga memberikan perhatian kepada masyarakat menengah di Jakarta.

Baca juga: Masyarakat Transportasi Indonesia Desak Pemerintah Jadikan Ojol Angkutan Barang Saja, Bukan Orang

Kebijakan ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Jakarta tak hanya fokus untuk membantu masyarakat bawah.

“Jadi mereka diberikan kesempatan, walaupun di swasta, boleh untuk dimasukkan dalam golongan yang digratiskan,” jelas Pramono.

Pramono menuturkan, terkait teknis pendaftaran untuk mendapatkan layanan transportasi umum gratis, masyarakat bisa mendatangi pos yang ada di dekat Hotel Mandarin Oriental Jakarta Pusat yang buka setiap Car Free Day di hari Minggu.

“Teknisnya ya seperti biasa. Kan sekarang kami setiap hari Minggu, Car Free Day, kita juga buka. Kemarin juga ada di samping Hotel Mandarin dan itu banyak sekali para lansia yang kemudian mendaftar. Jadi teknisnya seperti biasa, kita membuka untuk 15 golongan yang lain,” jelas Pramono.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

• Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
• Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
• Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
• Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved