Sengketa Pilpres

Pengamat Sebut Tak Ada Conflict of Interest dalam Amicus Curiae Megawati, Singgung Anwar Usman

Pakar hukum tata negara sebut amicus curiae yang diajukan Megawati bukan konflik kepentingan. Konflik kepentingan nyata ada ke keputusan MK No 90

Editor: Rusna Djanur Buana
YouTube Kompas TV
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kirim surat amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi 

Dalam Peraturan MK tentang Tata Cara Dalam Berperkara Pengujian UU hal itu juga dimungkinkan melalui pihak yang berkepentingan secara langsung atau tidak langsung atas perkara pengujian UU di MK," ujarnya lagi.

Titi mengungkapkan, amicus curiae memang bukan bagian dari alat bukti.

Namun, dia mengatakan, pandangan-pandangan amicus curiae oleh pihak di luar perkara pun, seandainya didalami para hakim, tidak akan dimuat dalam pertimbangan putusan.

Akan tetapi, menurut Titi, pandangan amicus curiae dapat menjadi hal yang memperkuat keyakinan majelis hakim konstitusi dalam membuat argumentasi putusan.

"Keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," katanya.

Titi meyakini bahwa maraknya amicus curiae menjadi indikasi dari tingginya kepedulian publik atas proses penyelenggaraan Pemilu 2024, bahwa pemilu bukan hanya pemungutan suara melainkan serangkaian proses yang juga harus dikawal agar berjalan selaras kehendak konstitusi.

"Digunakan atau tidak sepenuhnya menjadi keputusan dari para hakim MK," ujar Titi.

14 surat amicus curiae

MK hanya akan mendalami 14 surat amicus curiae yang diterima hingga Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, 19 surat amicus curiae lain yang diterima setelahnya hingga Kamis (18/4/2024) tidak didalami oleh hakim konstitusi.

"Didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis.

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," ujarnya lagi.

Dari 14 itu, surat amicus curiae yang dilayangkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu yang akan didalami.

Begitu pula pendapat dari kelompok yang digawangi sejumlah aktivis dan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, dan Abraham Samad.

Sementara itu, di antara 19 surat amicus curiae yang tidak didalami, termasuk pendapat yang diserahkan lima tokoh, yakni eks pimpinan FPI Rizieq Shihab, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, KH. Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved