Sengketa Pilpres
Bakal Putuskan Dua Perkara, Mahkamah Konstitusi Panggil Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar
MK telah melayangkan surat penggilan kepada 8 pihak untuk ikut sidang keputusan sengketa Pilpres. Bakal ada 2 keputusan krusial.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim surat panggilan kepada kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Para pihak itu diminta hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).
Selain tiga kontestan Pilpres, MK juga mengundang sejumlah pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan pihaknya mengirim delapan surat undangan.
Rinciannya, untuk pemohon 1, pemohon 2, termohon, pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lain.
"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucap Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
"Ya, yang penting kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu.
Empat inilah untuk dua perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ujarnya seperti dilansir Kompas.com.
Fajar juga menyampaikan, pihak yang hadir akan dibatasi masing-masing 14 perwakilan.
Baca juga: Penjelasan Yusril Mengapa Putusan MK No 90 Bermasalah, tapi Pencalonan Gibran Sah
MK juga akan melakukan konfirmasi kehadiran dalam waktu sampai dua hari.
"Kami panggil, nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," ujar dia.
Selain itu, fajar mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama dan akan ada dua putusan dari dua perkara.
Saat ini, delapan Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Pemusyarawatan Hakim (RPH), terhitung sejak 6 April 2024 hingga hari sebelum putusan dibacakan yaitu 21 April 2024.
Putusan akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 dan menentukan nasib hasil Pilpres, apakah permohonan para pemohon yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 dikabulkan atau tidak.
Yakin menang
Pakar Hukum Pemilu: MK Itu Problematik, Tidak Mungkin Gugurkan Pencalonan Gibran |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Tak Ada Conflict of Interest dalam Amicus Curiae Megawati, Singgung Anwar Usman |
![]() |
---|
MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Hasto: Selama Presiden Tidak Hadir di Sidang MK, Sisi Gelap Kekuasaan Tak Pernah Terungkap |
![]() |
---|
Sepakat dengan Denny Indrayana, Mahfud MD: Prabowo Bisa Dilantik, Gibran Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.