Sengketa Pilpres
Hasto: Selama Presiden Tidak Hadir di Sidang MK, Sisi Gelap Kekuasaan Tak Pernah Terungkap
Hasto tegaskan Presiden Jokowi seharusnya hadir di sidang sengketa Pilpres di MK. Jika tidak, sisi gelap kekuasaan tak pernah terungkap
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut jika Presiden Joko Widodo tidak bersedia hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), sisi gelap kekuasaan tidak akan pernah terungkap.
Hasto juga membandingkan Presiden dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah menegaskan siap hadir di MK jika memang dibutuhkan.
Hal tersebut disampaikan Hasto di sela-sela menjelaskan tentang permintaan pihaknya agar audit forensik dilakukan oleh pihak independen terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan berbagai dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.
"Audit Forensik terhadap ya KPU, kalau perlu juga terhadap saran dari civil society, Mas Usman Hamid itu minta agar presiden juga dihadirkan.
Kalau Bu Mega saja, ketika diminta oleh penasihat hukum 02, namanya Pak Otto Hasibuan," kata Hasto dalam diskusi bertajuk "Kejahatan Pilpres 2024" di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (7/4/2024).
Baca juga: Pengamat Politik: PDIP Tahu Persis Bakal Kalah saat menggugat KPU ke PTUN Terkait Gibran
"Ibu Mega saja siap dipanggil MK bahkan mengatakan 'Saya akan dengan senang hati'. Masa, Pak Jokowi enggak mau hadir di MK?" ujar Hasto seperti dilansir Kompas.com.
Hasto menilai, kehadiran Megawati dan Jokowi di MK justru akan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
Namun sebaliknya, apabila tidak ada kesanggupan, maka hal itu semakin menunjukkan sisi gelap kekuasaan.
"Maka kita harus bersatu untuk melawan berbagai sisi-sisi gelap kekuasaan," kata Hasto.
Bisa melalui surat
Terkait seorang presiden dihadirkan dalam sidang MK, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, yang dipersoalkan bukan bisa atau tidaknya presiden hadir dalam persidangan di MK.
Menurut dia, presiden bisa dihadirkan melalui surat oleh MK. Meski tak hadir fisik, Kepala Negara bisa menyampaikan keterangannya ke MK melalui surat tersebut.
"Misalnya. Atau membenarkan. Jadi sesuai dengan kebutuhan di Mahkamah Konstitusi.
Surat di bawah sumpah itu seperti Pak Roy Suryo sebagai ahli telematika, dia diminta oleh MK untuk menyampaikan surat di bawah sumpah tentang apa yang dia saksikan sebagai ahli," ujar Kaka ditemui di lokasi yang sama.
"Nah presiden tentu saja, dia menyampaikan keterangan dengan surat di bawah sumpah.
Pakar Hukum Pemilu: MK Itu Problematik, Tidak Mungkin Gugurkan Pencalonan Gibran |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Tak Ada Conflict of Interest dalam Amicus Curiae Megawati, Singgung Anwar Usman |
![]() |
---|
Bakal Putuskan Dua Perkara, Mahkamah Konstitusi Panggil Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar |
![]() |
---|
MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Sepakat dengan Denny Indrayana, Mahfud MD: Prabowo Bisa Dilantik, Gibran Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.