Sengketa Pilpres

MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa?

Ternyata bukan hanya Megawati yang kirim surat amicus curiae ke MK. Ini fenomena anyar yang tidak terjadi di pilpres sebelumnya

Editor: Rusna Djanur Buana
Kolase foto/istimewa
Ternyata bukan hanya Megawati yang kirim surat amicus curiae ke MK, tapi ada lebih dari 10 pihak. Ini fenomena anyar dan tidak terjadi di pilpres sebelumnya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Ternyata bukan hanya Ketua Umum PDIP yang mengirim surat dan menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi.

Ada sejumlah pihak yang juga menjadi amicus curiae terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Selasa (16/4/2024).

Menurutnya hal tersebut merupakan fenomena anyar dan tidak pernah terjadi pada Pilpres sebelumnya.

"Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019 tidak ada. Baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10.

"Hari ini saja kami menerima 5 amicus curiae," kata dia.

Fajar berpandangan, banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae merupakan fenomena yang menarik.

Baca juga: Rumah Pemenangan Probowo Gibran di Jakarta Pusat Dibobol Maling, Dukumen Rahasia Raib

Namun, ia enggan berandai-andai ketika ditanya mengenai pandangan MK terkait banyaknya amicus curiae yang masuk.

"Pertanda apa itu silakan teman-teman menafsirkan sendiri-sendiri, apakah ini bentuk perhatian kepada Mahkamah konstitusi atau apa, silakan terjemahkan sendiri tapi ini memang fenomena yang menarik," ujar Fajar.

Fajar pun memastikan bahwa setiap amicus curiae yang masuk akan diserahkan kepada majelis hakim yang tengah merumuskan putusan terkait sengketa pilpres.

"Siapa yang menyampaikan kita terima, tapi apakah itu dipertimbangkan atau tidak, yang penting kita sampaikan kepada majelis hakim," kata dia seperti dilansir Kompas.com.

Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved