Sengketa Pilpres

MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa?

Ternyata bukan hanya Megawati yang kirim surat amicus curiae ke MK. Ini fenomena anyar yang tidak terjadi di pilpres sebelumnya

Editor: Rusna Djanur Buana
Kolase foto/istimewa
Ternyata bukan hanya Megawati yang kirim surat amicus curiae ke MK, tapi ada lebih dari 10 pihak. Ini fenomena anyar dan tidak terjadi di pilpres sebelumnya 

Dokumen itu diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa berikut untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto, Selasa.

Dalam dokumen yang disebarkan PDIP, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

Kritik keras kubu Prabowo

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memberi reaksi keras atas surat surat amicus curiae/sahabat pengadilan yang dikirim Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi menjelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut tidak seharusnya Megawati mengirim surat ke MK.

Menurutnya Megawati, sebagai Ketua Umum PDIP Megawati yang mencalonkan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak bisa mengirim amicus curiae ke MK karena menjadi bagian dari sengketa Pilpres.

"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," jelas Otto.

Menurutnya, status Megawati sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa yang dilayangkan Ganjar-Mahfud ke MK, meski Mega tidak menjadi pihak secara langsung dalam perkara sengketa itu.

"Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae.

Itu harus kita pahami dulu," ujar dia.

Otto berpandangan, seharusnya amicus curiae dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang.

Otto enggan menyimpulkan bahwa amicus curiae Mega akan ditolak karena hal itu.

"Bukan, ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," sebut dia.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved