Sengketa Pilpres
MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa?
Ternyata bukan hanya Megawati yang kirim surat amicus curiae ke MK. Ini fenomena anyar yang tidak terjadi di pilpres sebelumnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Ternyata bukan hanya Ketua Umum PDIP yang mengirim surat dan menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi.
Ada sejumlah pihak yang juga menjadi amicus curiae terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Selasa (16/4/2024).
Menurutnya hal tersebut merupakan fenomena anyar dan tidak pernah terjadi pada Pilpres sebelumnya.
"Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019 tidak ada. Baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10.
"Hari ini saja kami menerima 5 amicus curiae," kata dia.
Fajar berpandangan, banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae merupakan fenomena yang menarik.
Baca juga: Rumah Pemenangan Probowo Gibran di Jakarta Pusat Dibobol Maling, Dukumen Rahasia Raib
Namun, ia enggan berandai-andai ketika ditanya mengenai pandangan MK terkait banyaknya amicus curiae yang masuk.
"Pertanda apa itu silakan teman-teman menafsirkan sendiri-sendiri, apakah ini bentuk perhatian kepada Mahkamah konstitusi atau apa, silakan terjemahkan sendiri tapi ini memang fenomena yang menarik," ujar Fajar.
Fajar pun memastikan bahwa setiap amicus curiae yang masuk akan diserahkan kepada majelis hakim yang tengah merumuskan putusan terkait sengketa pilpres.
"Siapa yang menyampaikan kita terima, tapi apakah itu dipertimbangkan atau tidak, yang penting kita sampaikan kepada majelis hakim," kata dia seperti dilansir Kompas.com.
Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.
Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.
Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Dalam konteks sengketa Pilpres 2024, ada banyak tokoh yang sudah mengajukan diri sebagai amicus curiae, mulai dari Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri, para guru besar, budayawan, hingga mahasiswa.
Ganjar: Jangan jadi April Mop
Secara terpisah calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dengan seadil-adilnya sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada 22 April mendatang.
Baca juga: Kritik Surat Amicus Curiae Megawati ke MK, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Beliau Tidak Netral
Ganjar juga menekankan bahwa MK penting mengembalikan marwah Konstitusi yang berpegang pada demokrasi.
Hal tersebut disampaikan Ganjar di tengah-tengah menjelaskan tentang surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang ditulis oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Saya kira momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop tapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang," kata Ganjar saat ditemui di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Ganjar menilai bahwa Amicus Curiae Megawati juga diharapkan mampu mendorong hakim konstitusi memutus perkara seadil-adilnya.
Menurut dia, kini semua pihak memberikan fokus yang berlebih kepada MK yang dalam waktu dekat bakal memutuskan sengketa Pilpres 2024.
Oleh karena itu, Ganjar berpandangan, jika hakim MK memutuskan dengan adil maka bisa dikatakan Marwah MK telah kembali.
"Dari kondisi MK yang selama ini jadi cacian, makian dan stempel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
Lebih lanjut, Ganjar mengatakan, Amicus Curiae Megawati juga tidak bermaksud memengaruhi atau mengintervensi MK dalam memutuskan perkara.
"Tapi wewenangnya (tetap) pada Yang Mulia Majelis Hakim. Tapi sebagai sahabat pengadilan seperti masyarakat yang lain, Ibu (Megawati) menuliskan pikirannya termasuk opininya di Harian Kompas.
Baca juga: Usai Silaturahmi dengan Megawati, Ganjar Tegaskan Buka Pintu Pertemuan dengan Gibran
Saya kira semua orang melihat situasi ini," kata Ganjar.
"Saya kira semua mendorong agar putusan ini seadil-adilnya dengan fakta yang ada. Agar demokrasi bisa terjaga," ujarnya lagi
Sebagai informasi, Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Gedung MK, Selasa.
Dokumen itu diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
"Saya Hasto Kristiyanto bersama Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa berikut untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto, Selasa.
Dalam dokumen yang disebarkan PDIP, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
Kritik keras kubu Prabowo
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memberi reaksi keras atas surat surat amicus curiae/sahabat pengadilan yang dikirim Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi menjelang putusan sengketa Pilpres 2024.
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut tidak seharusnya Megawati mengirim surat ke MK.
Menurutnya Megawati, sebagai Ketua Umum PDIP Megawati yang mencalonkan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak bisa mengirim amicus curiae ke MK karena menjadi bagian dari sengketa Pilpres.
"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," jelas Otto.
Menurutnya, status Megawati sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa yang dilayangkan Ganjar-Mahfud ke MK, meski Mega tidak menjadi pihak secara langsung dalam perkara sengketa itu.
"Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae.
Itu harus kita pahami dulu," ujar dia.
Otto berpandangan, seharusnya amicus curiae dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang.
Otto enggan menyimpulkan bahwa amicus curiae Mega akan ditolak karena hal itu.
"Bukan, ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," sebut dia.
Pakar Hukum Pemilu: MK Itu Problematik, Tidak Mungkin Gugurkan Pencalonan Gibran |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Tak Ada Conflict of Interest dalam Amicus Curiae Megawati, Singgung Anwar Usman |
![]() |
---|
Bakal Putuskan Dua Perkara, Mahkamah Konstitusi Panggil Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar |
![]() |
---|
Hasto: Selama Presiden Tidak Hadir di Sidang MK, Sisi Gelap Kekuasaan Tak Pernah Terungkap |
![]() |
---|
Sepakat dengan Denny Indrayana, Mahfud MD: Prabowo Bisa Dilantik, Gibran Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.