Sengketa Pilpres

Pakar Hukum Pemilu: MK Itu Problematik, Tidak Mungkin Gugurkan Pencalonan Gibran

Pakar Hukum Pemilu sebut MK problematik dan tidak mungkin gugurkan pencalonan gibran. Namun ada peluang pemungutan suara ulang

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Titi memprediksi MK tidak akan menggugurkan pencalonan Gibran, namun ada peluang pemungutan suara ulang di beberapa daerah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi tidak akan menggugurkan pencalonan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya MK lah yang membuat putusan No 90 yang memungkinkan Gibran ikut kontestasi Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.

Menurut jadwal, MK akan melakukan sidang putusan sengketa Pilpres pada Senin (22/4/2024).

Dalam petitim  gugatannya, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK membatalkan hasil pilpres, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, serta mengadakan PSU tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai permintaan itu akan sulit dipenuhi oleh MK.

Pasalnya, menurut Titi, MK juga merupakan pihak yang membuka pintu bagi Gibran untuk berlaga di Pilpres 2024 lewat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi, ya problem-nya adalah MK ini problematik, karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan, ya Putusan 90 begitu," kata Titi dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Penjelasan Yusril Mengapa Putusan MK No 90 Bermasalah, tapi Pencalonan Gibran Sah

Titi berpandangan, MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap memberlakukan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal usia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melaui pemulu pada Pilpres 2024.

"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," ujar Titi.

MK pernah diskualifikasi kandidat

Namun demikian, Titi menyebutkan bahwa mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesa.

Dia mencontohkan, MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan meurpakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat.

Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," kata Titi seperti dilansir Kompas.com.

Dalam kasus tersebut, Titi menyebutkan, MK juga menyediakan waktu untuk proses pendaftaran calon, verifikasi administrasi dan faktual, serta kampanye sebelum dilakukan pemungutan suara ulang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved