Berita Nasional
Penjelasan Yusril Mengapa Putusan MK No 90 Bermasalah, tapi Pencalonan Gibran Sah
Ini penjelasan Yusril terkait keputusan MK No 90 yang memang bermasalah namun tidak bisa menggugurkan pencalonan Gibran di Pilpres
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan bahwa keputusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 memang bermasalah.
Keputusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itulah yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka ikut kontestasi Pilpres 2024.
Gibran yang belum genap berusia 40 tahun, kemudian menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemenang Pilpres.
"Betul, itu saya ucapkan sehari sesudah MK mengeluarkan putusan nomor 90 itu.
Dan saya mengatakan putusan ini problematik dan mengandung cacat hukum," kata Yusril dikutip dari program GASPOL! Kompas.com yang tayang di kanal YouTube Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Namun, menurut Yusril, putusan itu tidak serta-merta membuat pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjadi tidak sah.
Baca juga: Yusril Janji Bantu KPU yang Berhasil Dibungkam Kubu Anies dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
Pasalnya, diktum putusan jelas menyatakan bahwa "berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
Yusril mengatakan, problematika putusan itu terletak pada kesalahan teknis dalam pembuatan putusan ketika dua orang hakim konstitusi menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion).
Menurut Yusril, pendapat dua hakim tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion).
"Saya tunjukkan di mana cacat hukumnya. Saya bilang bahwa ini dissenting opinion yang sebenarnya, mereka bukan concurrent.
Karena yang dua (hakim) ini yang mestinya itu adalah dissenting tapi dibilang concurrent.
Berarti ada kesalahan teknis di dalam pembuatan putusan," ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran
"Nah ini ada implikasinya terhadap diktum keputusan itu sendiri. Ya saya bilang ini ada problematik dan ada cacat hukum di dalamnya," kata Yusril lagi.
Namun, Yusril mengatakan, keputusan perkara nomor 90 itu jelas dari segi kepastian hukum. Oleh karena itu, dia beranggapan pencalonan Gibran tetap sah.
Baca juga: MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa?
"Putusan bisa saja problematik tapi di diktum putusan jelas.
Unjuk Rasa Bubarkan DPR Jilid 2 Ricuh, Massa Hadapi Water Canon |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Tolol! Harta Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Situasi Unjuk Rasa Ke-2, Mahasiswa Tiba di Gerbang Belakang DPR RI |
![]() |
---|
Le Minerale Running Squad Latih Ratusan Pelari Persiapan Virgin Marathon di JRF 2025 |
![]() |
---|
Mahfud MD Menolak Wacana Pembubaran DPR RI, Oegroseno Malah Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.