Berita Nasional

Penjelasan Yusril Mengapa Putusan MK No 90 Bermasalah, tapi Pencalonan Gibran Sah

Ini penjelasan Yusril terkait keputusan MK No 90 yang memang bermasalah namun tidak bisa menggugurkan pencalonan Gibran di Pilpres

|
Editor: Rusna Djanur Buana
kompas.com
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran kembali akui putusan MK terkait syarat pencalonan Gibran sebagai wakil calon presiden problematik. 

“Kalau soal argumentasi kita bisa beradu argumentasi sampai kapan pun, tapi yang faktual itu menurut kami tidak terbukti,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK sudah memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Kritik Surat Amicus Curiae Megawati ke MK, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Beliau Tidak Netral

Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Dalam perjalanannya, sejumlah pihak, mulai dari pakar hukum, akademisi, tokoh bangsa, politisi, termasuk Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.

Adapun MK dijadwalkan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved