Berita Nasional
Penjelasan Yusril Mengapa Putusan MK No 90 Bermasalah, tapi Pencalonan Gibran Sah
Ini penjelasan Yusril terkait keputusan MK No 90 yang memang bermasalah namun tidak bisa menggugurkan pencalonan Gibran di Pilpres
“Kalau soal argumentasi kita bisa beradu argumentasi sampai kapan pun, tapi yang faktual itu menurut kami tidak terbukti,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
MK sudah memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Kritik Surat Amicus Curiae Megawati ke MK, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Beliau Tidak Netral
Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Dalam perjalanannya, sejumlah pihak, mulai dari pakar hukum, akademisi, tokoh bangsa, politisi, termasuk Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Adapun MK dijadwalkan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
| Protes yang Berujung Bakar Ban di Berbagai Titik Indonesia Imbas Kenaikan Harga BBM |
|
|---|
| Pesan SBY untuk Prabowo di Tengah Pelemahan Rupiah dan Kenaikan BBM |
|
|---|
| PSN Wanam Bukan Ancaman, Pemprov Papua Selatan Sebut Jalan Menuju Kesejahteraan OAP |
|
|---|
| Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar Penerimaan Negara |
|
|---|
| Prabowo Blak-blakan: Rakyat Masih Susah karena Negeri Ini Kehilangan Arah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hotman-bantu-02.jpg)