Berita Nasional

Penjelasan Yusril Mengapa Putusan MK No 90 Bermasalah, tapi Pencalonan Gibran Sah

Ini penjelasan Yusril terkait keputusan MK No 90 yang memang bermasalah namun tidak bisa menggugurkan pencalonan Gibran di Pilpres

|
Editor: Rusna Djanur Buana
kompas.com
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran kembali akui putusan MK terkait syarat pencalonan Gibran sebagai wakil calon presiden problematik. 

Kepastian itu harus ada dan apakah orang yang di bawah umur 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih dengan pemilu termasuk Pilkada itu boleh menjadi presiden dan wakil presiden, jawabnya boleh.

Putusan problematik, itu soal lain," ujar Yusril.

Yakin MK tolak kubu 01 dan 03

Secara terpisah Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman,  yakin gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). 

Habiburokhman, menilai, tudingan kecurangan pilpres yang didalilkan kubu Anies maupun Ganjar tidak terbukti dalam persidangan.

“Kalau mengacu pada fakta persidangan, mohon maaf, saya haqqul yakin permohonan ini akan ditolak karena enggak akan terbukti, dalam persidangan tidak ada yang faktual,” kata Habiburokhman dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (19/4/2024).

Terkait dalil politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran, misalnya, menurut Habiburokhman, tudingan itu terbantahkan oleh keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan.

Baca juga: 70 Ribu Relawan Prabowo-Gibran Batal Demo di Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Sebutlah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bansos dengan pemenangan kubu tertentu karena penyusunannya selesai sebelum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ditetapkan.

Sementara, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannya menjelaskan bahwa pencairan bansos pada awal tahun sudah dilakukan sebelum dirinya menjadi menteri, bukan hanya menjelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kunjungan kerja Jokowi ke berbagai daerah bukan hanya menjelang Pilpres 2024, namun sudah menjadi pola kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Semua menteri yang hadir memberikan keterangan yang berkesesuaian satu sama lain yang mementahkan tuduhan-tuduhan tersebut,” ujar Habiburokhman.

Memang, kata Habiburokhman, MK selalu mendengar hal yang disampaikan oleh pihak pemohon, termohon, terkait, saksi, ahli, termasuk pihak luar yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Akan tetapi, pendapat sejumlah pihak dalam amicus curiae ihwal kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pun telah terbantahkan.

Apalagi, lanjut Habiborkhman, dalam memutus perkara, MK konsisten berdasar pada hal-hal faktual.

Atas dasar itu, Mahkamah diyakini menolak gugatan sengketa pilpres.

Baca juga: Hasto Tegaskan, Presiden Jokowi harus Temui Anak Ranting PDIP Dulu sebelum Bertemu Megawati

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved