Sengketa Pilpres
Pakar Hukum Pemilu: MK Itu Problematik, Tidak Mungkin Gugurkan Pencalonan Gibran
Pakar Hukum Pemilu sebut MK problematik dan tidak mungkin gugurkan pencalonan gibran. Namun ada peluang pemungutan suara ulang
Itu kalau pembelajaran dari penyelenggaraan pilkada (pemilihan kepala daerah)," kata Titi.
Untuk diketahui, MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Yusril optimistis dengan keputusan MK
Pada kesempatan berbeda, Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa pencalonan Gibran cawapres) tetap sah.
Diketahui, Gibran bisa maju ke kontestasi Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah batas usia dan syarat menjadi cawapres lewat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Namun, majunya Gibran sebagai cawapres dianggap cacat.
Sebab, Ketua MK yang membuat putusan saat itu, Anwar Usman, dinyatakan melanggar etik. Selain itu, hubungan Anwar Usman sebagai paman Gibran juga menjadi sorotan ketika mengeluarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Yusril sendiri mengakui bahwa putusan MK terkait batas usia cawapres tersebut memang cacat hukum.
Meski demikian, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menilai Gibran tetap sah menjadi cawapres.
Pasalnya, diktum putusan MK jelas menyatakan bahwa "berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Yusril mengatakan, problematika putusan itu terletak pada kesalahan teknis dalam pembuatan putusan ketika dua orang hakim konstitusi menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion).
Menurut Yusril, pendapat dua hakim tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion).
"Saya tunjukkan di mana cacat hukumnya. Saya bilang bahwa ini dissenting opinion yang sebenarnya mereka bukan concurrent. Karena yang dua (hakim) ini yang mestinya itu adalah dissenting tapi dibilang concurrent.
Berarti ada kesalahan teknis di dalam pembuatan putusan," ujarnya.
"Nah ini ada implikasinya terhadap diktum keputusan itu sendiri.
Ya saya bilang ini ada problematik dan ada cacat hukum di dalamnya," kata Yusril lagi.
Namun, Yusril mengatakan, keputusan perkara nomor 90 itu jelas dari segi kepastian hukum.
Oleh karena itu, dia beranggapan pencalonan Gibran tetap sah.
Pengamat Sebut Tak Ada Conflict of Interest dalam Amicus Curiae Megawati, Singgung Anwar Usman |
![]() |
---|
Bakal Putuskan Dua Perkara, Mahkamah Konstitusi Panggil Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar |
![]() |
---|
MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Hasto: Selama Presiden Tidak Hadir di Sidang MK, Sisi Gelap Kekuasaan Tak Pernah Terungkap |
![]() |
---|
Sepakat dengan Denny Indrayana, Mahfud MD: Prabowo Bisa Dilantik, Gibran Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.