Sengketa Pilpres
Hasto: Selama Presiden Tidak Hadir di Sidang MK, Sisi Gelap Kekuasaan Tak Pernah Terungkap
Hasto tegaskan Presiden Jokowi seharusnya hadir di sidang sengketa Pilpres di MK. Jika tidak, sisi gelap kekuasaan tak pernah terungkap
Itu ada di dalam teknis hukumnya ada. Itu surat disampaikan artinya, apakah suratnya melekat dengan sumpah presiden, atau surat di bawah sumpah dengan ini.
Saya menyatakan dengan sebenarnya," katanya lagi.
Baca juga: Begini Jawaban Menko PMK Saat Hakim MK Tanya Menteri Soal Tugas Aneh Presiden Jokowi
Kaka mengatakan, presiden mengutus perwakilannya melalui surat tersebut. Menurut dia, empat orang menteri yang dihadirkan dalam persidangan pada Jumat lalu juga tidak atas nama presiden.
"Atau yang diperintahkan oleh presiden atas nama presiden. Kemarin kan tidak ada yang atas nama presiden. Menteri semua.
Jadi kalau tidak hadir dan tidak kemudian diberikan kesempatan, ada kerugian juga dari pihak presiden untuk menjawab tudingan itu. Jadi kita harus spare juga supaya benar enggak sih," ujar Kaka.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa surat itu bisa disampaikan ke MK maupun balasan bisa disampaikan pihak presiden sebelum tahapan kesimpulan.
"Iya, sebelum kesimpulan bisa memungkinkan. Tapi itu sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Konstitusi sendiri dibutuhkan atau tidak," kata Kaka.
Sebagai informasi, MK telah merampungkan rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Tahapan berikutnya tinggal penyampaian dokumen kesimpulan dan alat bukti yang perlu dilengkapi maksimal pada Selasa (16/4/2024) sore, sebelum MK membacakan putusan paling lambat pada Senin (22/4/2024).
Tidak tuntas periksa saksi
Meski persidangan sudah selesai, MK dinilai belum mengupas tuntas segala dalil kecurangan Pilpres 2024, sebagaimana termuat dalam permohonan sengketa capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: 4 Menteri Jokowi Pasti Hadir Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bakal Dicecar Soal Bansos
"Memang kegagalan sidang MK dalam menjawab semua subtansi persoalan dengan baik dengan melibatkan pihak-pihak yang tepat," ujar pakar hukum tata negara, Feri Amsari, kepada Kompas.com, Minggu (7/4/2024).
"MK juga membatasi hak-hak para pihak untuk menggali para saksi atau pemberi keterangan lain seperti para menteri.
Di sini memang tidak tuntas berbagai hal yang semestinya digali lebih jauh," lanjut dia.
Ada beberapa dalil permohonan yang dinilai belum digali cukup dalam.
Salah satunya, MK memanggil empat menteri untuk memberi keterangan terkait politisasi bantuan sosial (bansos) demi memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pakar Hukum Pemilu: MK Itu Problematik, Tidak Mungkin Gugurkan Pencalonan Gibran |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Tak Ada Conflict of Interest dalam Amicus Curiae Megawati, Singgung Anwar Usman |
![]() |
---|
Bakal Putuskan Dua Perkara, Mahkamah Konstitusi Panggil Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar |
![]() |
---|
MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Sepakat dengan Denny Indrayana, Mahfud MD: Prabowo Bisa Dilantik, Gibran Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.