Sengketa Pilpres
Bakal Putuskan Dua Perkara, Mahkamah Konstitusi Panggil Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar
MK telah melayangkan surat penggilan kepada 8 pihak untuk ikut sidang keputusan sengketa Pilpres. Bakal ada 2 keputusan krusial.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengklaim, tidak ada bukti kuat kubu pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka curang dalam Pilpres 2024.
Dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), saksi-saksi dan ahli-ahli dari kubu pasangan calon lain yang menjadi pemohon dalam perkara ini dinilai tidak mampu membuktikan kecurangan.
"Silakan hadirkan saksi, silakan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan Anda itu benar.
Tapi setelah di ujung sidang, kita melihat mereka enggak bisa buktikan tuduhan yang mereka kemukakan itu," kata Yusril dalam program GASPOL! Kompas.com, dikutip Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Ramai Soal Amicus Curiae di Sidang MK, Feri Amsari: ini Kekhawatiran Megawati yang Sangat Tinggi
Yusril lantas mencontohkan salah satu tuduhan yang dibawa oleh paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI.
Sirekap disebut-sebut bermasalah karena terdapat selisih jutaan suara dalam sistem informasi tersebut.
Sirekap dianggap sebagai salah satu cara untuk memenangkan suara Prabowo-Gibran.
Padahal, kata Yusril, Sirekap hanyalah alat bantu dan tidak dipakai sebagai dasar yang sah penghitungan suara secara resmi pada Pemilu 2024.
"Sirekap itu tidak dipakai KPU sebagai perhitungan. Kan perhitungan itu manual berjenjang. Maksudnya untuk apa? Sirekap itu supaya publik bisa mengetahui, apa yang terjadi dan berapa suaranya," ucap Yusril.
Begitu juga terkait tuduhan cawe-cawe penjabat (Pj) kepala daerah untuk mendulang suara kemenangan.
Yusril mencontohkan salah satu provinsi, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam.
Aceh menjadi wilayah dengan jumlah Pj kepala daerah terbanyak, yaitu 23 Pj dari total 24 jabatan yang dijabat kepala daerah.
Namun nyatanya, Prabowo-Gibran kalah di provinsi tersebut.
Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar justru menang telak di wilayah itu.
Ia kemudian mencontohkan daerah lain dengan jumlah Pj sedikit, namun Prabowo-Gibran mampu menang di provinsi tersebut.
Pakar Hukum Pemilu: MK Itu Problematik, Tidak Mungkin Gugurkan Pencalonan Gibran |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Tak Ada Conflict of Interest dalam Amicus Curiae Megawati, Singgung Anwar Usman |
![]() |
---|
MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Hasto: Selama Presiden Tidak Hadir di Sidang MK, Sisi Gelap Kekuasaan Tak Pernah Terungkap |
![]() |
---|
Sepakat dengan Denny Indrayana, Mahfud MD: Prabowo Bisa Dilantik, Gibran Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.