Sengketa Pilpres
Bakal Putuskan Dua Perkara, Mahkamah Konstitusi Panggil Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar
MK telah melayangkan surat penggilan kepada 8 pihak untuk ikut sidang keputusan sengketa Pilpres. Bakal ada 2 keputusan krusial.
Editor:
Rusna Djanur Buana
Warta Kota/Rafsanjani Simanjorang
Ganjar Pranowo, Mahfud MD hadir bersama dengan kuasa hukumnya dalam sidang perdana sengketa pemilu presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu
Daerah yang disinggung Yusril adalah Bengkulu yang hanya dijabat oleh 3 Pj dari total 11 jabatan kepala daerah.
"(Jabatan) yang lain itu enggak (diisi oleh) Pj. Prabowo menang telak di situ. Jadi bagaimana mau menjelaskan fenomena ini?" ucap Yusril.
Sebagai informasi, sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan oleh MK pada 22 April 2024 mendatang
Hingga saat ini, masih banyak pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae. MK sendiri mengakui bahwa pada pilpres kali ini, banyak sekali pihak yang menyerahkan amicus curiae.
Sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curiae di antaranya seperti Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, hingga eks pentolan FPI Rizieq Shihab.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sengketa Pilpres
Pakar Hukum Pemilu: MK Itu Problematik, Tidak Mungkin Gugurkan Pencalonan Gibran |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Tak Ada Conflict of Interest dalam Amicus Curiae Megawati, Singgung Anwar Usman |
![]() |
---|
MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Hasto: Selama Presiden Tidak Hadir di Sidang MK, Sisi Gelap Kekuasaan Tak Pernah Terungkap |
![]() |
---|
Sepakat dengan Denny Indrayana, Mahfud MD: Prabowo Bisa Dilantik, Gibran Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.