Demo
Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Dihukum Ringan, Ini Penjelasan Kompolnas
Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob, yang lindas Affan Kurniawan, sedikit lega. Dia bebas dari sanksi hukum berat.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menjelaskan alasan Bripka Rohmat hanya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang etik, bukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagaimana Kompol Cosmas Kaju Gae.
Menurut pria yang disapa Cak Anam itu, video kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas yang beredar di publik menjadi bahan pokok dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Hal tersebut untuk mengukur apakah tindakan Bripka Rohmat profesional atau tidak.
Baca juga: Brimob Amankan Anggota TNI saat Demo, Ormas Kornas Kawan Indonesia Ingatkan Pers Soal Pemberitaan
Bripka Rohmat sendiri adalah sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan.
"Makannya yang sopir ini diputus demosi karena salah satu yang paling penting adalah blind spot itu," ujar Anam.
Dari hasil analisis video, korban terlihat jatuh lebih dulu sebelum terlindas rantis yang dikemudikan Bripka Rohmat.
"Isu pertama adalah jarak, jarak antara mobil rantis dengan almarhum, ternyata ada jarak," ujarnya.
Baca juga: Danyon Brimob Lindas Ojol Affan Dipecat Polri, Tangis Kompol Cosmas Pecah: Demi Tuhan Tak Ada Niat!
"Jadi, dia tidak ditabrak terus jatuh, dia memang jatuh dulu, enggak kelihatan, kalau di video ini ya potongannya ini enggak kelihatan oleh sopir tadi, oleh terduga, lah itu nggak kelihatan makanya ya dia bablas gitu," lanjut Anam.
"Nah sejak gelar itu ada perdebatan soal ini sebenarnya. Jadi ini video yang diambil, yang beredar di publik," katanya lagi.
"Jadi teman-teman juga bisa cek secara lebih detail, ini kami cek, kami gedein, terus kita lihat ini ada jarak, jarak inilah yang sebenarnya posisi yang penting yang juga menentukan apakah itu ada proses dia melihat, apakah almarhum ini jatuh karena disenggol sama mobil rantis, ataukah dia jatuh dulu dengan posisi menunduk begini baru kena mobil rantis," papar Anam.
Ia menambahkan, faktor blind spot atau titik buta pada kendaraan rantis turut menjadi pertimbangan.
Posisi kaca dan ram pada kendaraan membuat pengemudi tidak bisa melihat jelas ke depan, apalagi situasi saat itu terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam hari sekira pukul 19.00 WIB.
"Jadi ya kurang lebih lah penglihatan kurang lebih, tapi tangkapan video yang ada di publik yang beredar ini ada cara kayak begini," ucapnya.
"Silakan juga bisa dicek, jadi memang sepertinya memang jatuh duluan," imbuhnya.
"Kalau lihat videonya, lihat kita potong begini, jatuh duluan. Bukan jatuh karena mobil rantisnya, jatuh duluan. Barulah supir ini melihat, ya bablas begitu aja," ucapnya.
53 Korban Kericuhan Demo Masih Dirawat di RS Polri, Mensos Beri Santunan |
![]() |
---|
Mahasiswa Unri Ditahan Diduga Sebar Ujaran Kebencian hingga Ajak Siswa Demo |
![]() |
---|
Polda Metro Tetapkan 5 Tersangka Baru Demo Rusuh di Jakarta, Total 43 Pelaku Jadi TSK |
![]() |
---|
Mahasiswa Ubhara Nyalakan Lilin Kenang Korban Meninggal dalam Rentetan Aksi Demo Akhir Agustus |
![]() |
---|
Ratusan Personel TNI Masih Terlihat di Pusat Kota Pastikan Jakarta Kondusif Usai Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.