Demo

Masih Ada Demo di Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sampai Sore

Masih ada Demo Hari Tani di Patung Kuda Jakpus, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
DEMO HARI TANI - Suasana aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025) sore. Lantaran demo masih berlangsung, kepolisian masih menutup Jalan Medan Merdeka Selatan saat ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional ke-65 digelar sejumlah organisasi buruh, tani, dan mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025).

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com dilokasi, massa aksi unjuk rasa masih melakukan orasi hingga sore hari ini pukul 16.30 WIB. 

Terlihat massa aksi mengenakan caping hingga membawa spanduk tuntutan aksi.

Kemudian, nampak juga para petani ini membawa hasil kebunnya seperti pisang, pagi hingga labu. 

Dalam orasinya, meminta pemerintah menyelesaikan konflik agraria.

Mereka ingin menghentikan segala bentuk kekerasan dan Kriminalisasi, dalam penyelesaian konflik agraria terjadi.

Selanjutnya, mereka meminta pemerintah mengalokasikan tanah yang dikuasai perusahaan perkebunan dan kehutanan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Baca juga: Dokter Tifa Ragukan Ijazah SMP Gibran: Indonesia Punya Wapres Lulusan SD

Sementara, pihak kepolisian masih melakukan pengalihan arus lalu lintas, dan Jalan Medan Merdeka Selatan sementara ini ditutup dan dijaga.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menekankan, pengamanan aksi unjuk rasa di DPR/MPR RI harus dilakukan dengan cara yang humanis dan profesional.

Ia juga mengingatkan pentingnya sikap yang bijaksana dari seluruh anggota dalam menjalankan tugas.

“Pengamanan unras harus dilakukan dengan menghindari kerusuhan dan kerusakan fasilitas umum. Anggota harus sabar dan terukur,” kata Irjen Asep saat memberikan arahan, Rabu (24/9/2025).

Asep menegaskan, personel yang bertugas di lapangan tidak dibekali senjata api. 

Sementara itu, penggunaan gas air mata hanya diperbolehkan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan dengan izin langsung dari Kapolda. 

“Semua tindakan harus dilakukan dalam satu komando tanpa inisiatif pribadi,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan perwira pengendali untuk mengutamakan langkah-langkah persuasif dalam menghadapi situasi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved