Pilpres 2024

Ramai Soal Amicus Curiae di Sidang MK, Feri Amsari: ini Kekhawatiran Megawati yang Sangat Tinggi

Saat ini sedang ramai soal amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri. Ternyata, hal ini bikin khawatir kubu 02, kok bisa? Ini kata pakar.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri sangat lumrah, karena ada perasaan khawatir yang sangat tinggi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kini ramai soal amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Amicus curiae atau sahabat pengadilan ini tentu sangat mengkhawatirkan buat kubu 02, karena berpotensi menggiring opini hakim MK.

Apalagi amicus curiae ini diajukan oleh tokoh sekelas Megawati.

Baca juga: Tak Mau Kalah, Kubu Prabowo-Gibran Kerahkan 10 Ribu Pendukung Jadi Amicus Curiae ke MK, Jumat

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan amicus curiae sangat membantu para hakim dalam mempertimbangkan putusan.

“(Amicus curiae) merupakan sesuatu yang lumrah terjadi dan biasanya sangat membantu dan dipertimbangkan hakim dalam putusan,” kata Feri saat dihubungi Tribunnews, Rabu (17/4/2024).

Menurutnya, Megawati sudah mencapai puncak kekhawatiran tertinggi tentang proses pemilu dan pilihan Megawati untuk menyerahkan amicus curiae ke Mahakmah Konstitusi (MK) merupakan langkah baik.

“Bahkan kalaupun Mega mengajukan sebagai tokoh, tentu itu sesuatu yang baik saja ya,” ujarnya.

Baca juga: Amicus Curiae Habib Rizieq Shihab Cs Tak Jadi Pertimbangan MK dalam Rapat Hakim, Ini Sebabnya

“Dan bagi saya apa yang dilakukan Mega itu menunjukkan dia sudah sampai ke tingkat kekhawatiran paling tinggi dan meneruskan pandangan sebagai sahabat peradilan,” ia menambahkan.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, sempat menyampaikan bahwa amicus curiae harusnya disampaikan dalam proses persidangan.

Feri menegaskan amicus curiae dapat disampaikan kapan saja selama proses peradilan belum selesai.

Sebab, amicus curiae bukan merupakan kewajiban hukum dan juga bukan standar hukum formil dalam hukum acara di Indonesia.

Sebagai informasi, Megawati meminta MK tak mengabdi kepada kekuasaan.

Baca juga: KPU Sebut Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Ada di Peraturan MK dan UU Pemilu

Pernyataan ini disampaikan melalui amicus curiae-nya tentang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke MK.

Megawati mengatakan, dengan memahami lahirnya konstitusi, setiap hakim MK wajib menempatkan Pembukaan UUD NRI 1945, pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya, dan penjelasan UUD NRI 1945, serta perubahan melalui Amandemen I hingga V sebagai satu kesatuan pemikiran yang dipahami dengan melihat konteks, suasana kebatinan, latar belakang, dan harapan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, dia menyebut bahwa dengan mengingat sifat, tugas pokok, fungsi, dan kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, dirinya sengaja mencarikan sendiri lokasi MK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved