Pilpres 2024

Ramai Soal Amicus Curiae di Sidang MK, Feri Amsari: ini Kekhawatiran Megawati yang Sangat Tinggi

Saat ini sedang ramai soal amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri. Ternyata, hal ini bikin khawatir kubu 02, kok bisa? Ini kata pakar.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri sangat lumrah, karena ada perasaan khawatir yang sangat tinggi. 

Sementara itu, pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Qurrata Ayuni, mengatakan amicus curiae bukan bagian yang bisa dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, amicus curiae lebih diartikan sebagai sahabat pengadilan, dan hanya bersifat dukungan moral terhadap pengadilan sehingga tidak bisa dijadikan instrumen dalam menekan keputusan hakim.

"Semua pengadilan boleh punya amicus curiae, tapi enggak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti ya, itu enggak dikenal. Kedua, sifatnya itu sebagai bentuk dukungan saja, karena itu kan sebenarnya sahabat pengadilan ya," kata Qurrata Ayuni kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, Ayuni menekankan hakim MK tak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan.

"Itu bukan merupakan salah satu alat yang digunakan di dalam persidangan di MK, baik dari kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun dari KPU," ujarnya.

Dia mengamini amicus curiae bisa diajukan oleh siapa saja.

Namun, amicus curiae tidak dapat digunakan sebagai tekanan terhadap MK karena hakim bersikap independen.

"Ada prinsip bahwa kekuasaan kehakiman itu adalah independen, dia tidak bisa di-press by mass atau press by press, tidak bisa ditekan oleh massa atau ditekan oleh opini. Jadi dia tidak boleh ditekan oleh opini," ucapnya.

Pakar hukum tata negara lainnya, Abdul Chair Ramadhan mengatakan langkah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dianggap tidak tepat.

Menurutnya, pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae bukanlah orang yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara Megawati meskipun mengajukan sebagai warga negara Indonesia, tetapi pada dirinya melekat jabatan ketua umum parpol.

“Amicus curiae pada prinsipnya itu bisa siapa saja yang mengajukan baik organisasi, perorangan, akademisi, profesional, praktisi dan lain-lain tetapi sepatutnya amicus curiae itu hadir bukan pihak yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa atau sedang diputus oleh Mahkamah,” ujar Abdul.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan seharusnya yang mengajukan sebagai amicus curiae pihak independen yang memberikan dukungan kepada MK.

“Amicus curiae itu pada dasarnya pada prinsipnya dihadirkan diberikan kepada mahkamah orang-orang atau pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung baik sebagai pemohon baik sebagai termohon maupun pihak terkait,” ucapnya.

“Jadi dia tidak berada pada tataran yang demikian, sehingga disebut sebagai sahabat pengadilan, maksudnya sahabat di sini yang memiliki keprihatinan yang memiliki dukungan," imbuhnya.

"Keprihatinan dukungan ini tidak menjadikan pihak pada posisi yang sedang bersengketa itu yang dimaksudkan,” tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved