Pilpres 2024
KPU Sebut Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Ada di Peraturan MK dan UU Pemilu
Menurut KPU, konsep amicus curiae tidak termuat dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pengajuan Amicus Curiae di Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi
Pengajuan Amicus Curiae di sidang tersebut dinilai sama sekali tidak tercantum di Peraturan Mahkamah Konstitusi maupun Undang-Undang Pemilu.
Menurut KPU, konsep amicus curiae tidak termuat dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
"Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curae. Begitu juga dalam UU Pemilu," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Rabu (17/4/2024).
KPU menilai bahwa kehakiman MK sebagai sosok yang independen dalam perselisihan ini agar dihormati, khususnya saat para hakim sedang menjalankan Rapat Permusyawaratam Hakim (RPH) jelang putusan yang akan diumumkan pada Senin, 22 April 2024.
"Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ujarnya.
"Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae)," sambungnya.
Selain dari KPU, pendapat yang sama juga muncul dari Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut bahwa Amicus Curiae hanya berlaku pada pihak ketiga atau yang tidak berkepentingan dalam sidang tersebut.
"Kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan. Namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung (dengan putusan MK)," ujar Dasco di Gedung DPR-RI, Jakarta, pada Rabu (17/04/2024).
Kendati begitu, sama seperti KPU, Dasco juga menjelaskan bahwa di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi maupun Undang-Undang Pemilu tidak ada yang namanya Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan hakim.
"Undang-Undang MK maupun di dalam (UU) Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim," ungkapnya.
POSISI MEGAWATI SEBAGAI PIHAK BERKEPENTINGAN TIDAK BISA DITERIMA SEBAGAI AMICUS CURIAE
Kedudukan Megawati sebagai pihak yang mengajukan Amicus Curiae di persidangan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024 dinilai penuh perdebatan dan tidak sesuai dengan posisi non-partisan yang mestinya berhak mengajukan surat pendapat hukum tersebut.
Hal ini diutarakan oleh pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Prof. Dr. Ni’matul Huda, SH. M.Hum, yang menilai posisi Megawati sebagai ketua partai yang mengusung pasangan 03 yakni Ganjar Pranowo & Mahfud MD tidak cocok secara kedudukan mengajukan Amicus Curiae karena merupakan pihak terkait yang berperkara, sedangkan surat pendapat hukum tersebut hanya dapat diajukan oleh pihak ketiga.
"Memang dalam tulisan itu (Amicus Curiae) beliau (Megawati Soekarnoputri) menyebut sebagai warga negara Indonesia, tapi pemohon dalam sengketa pilpres salah satunya dari 03 yang didorong PDIP dan beliau ketuanya," ungkap Ni’matul dikutip dari salah satu media nasional pada Selasa (16/04)
Lebih dari itu, Amicus Curiae ini sebenarnya tidak dapat dijadikan alat political pressure untuk para hakim MK dalam menentukan pandangannya, karena hakim MK tentu akan dipertanyakan independensi dan imparsialitasnya.
"Hakim MK secara normatif sesungguhnya tidak bisa diintervensi oleh apapun di luar dirinya" tambahnya
Dikutip dari Hukumonline, Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court” atau “Sahabat Pengadilan”. Amicus curiae, yang merupakan pihak yang memiliki kepentingan terhadap suatu kasus, hanya berperan dalam menyampaikan pandangan hukumnya kepada pengadilan.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.