Pilpres 2024

Tak Mau Kalah, Kubu Prabowo-Gibran Kerahkan 10 Ribu Pendukung Jadi Amicus Curiae ke MK, Jumat

Tak mau kalau, kubu Prabowo-Gibran klaim ada 10 ribu pendukungnya bakal mengajukan diri menjadi amicus curiae ke MK terkait perkara sengketa Pilpres

Istimewa
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tidak mau kalah dengan berbagai pihak yang mengajukan amicus curiae ke Mahmakah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa Pilpres 2024, hal senada juga dilakukan kubu Prabowo-Gibran. Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Golf (Relawan) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Haris Rusly Moti mengklaim ada 10 ribu orang pendukung Prabowo-Gibran yang bakal mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tidak mau kalah dengan berbagai pihak yang mengajukan amicus curiae ke Mahmakah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa Pilpres 2024, hal senada juga dilakukan kubu Prabowo-Gibran.

Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Golf (Relawan) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Haris Rusly Moti mengklaim ada 10 ribu orang pendukung Prabowo-Gibran yang bakal mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Haris mengatakan, dokumen 10 ribu orang tersebut bakal diantarkan bersamaan dengan aksi damai pendukung Prabowo-Gibran di MK pada Jumat (19/4/2024) lusa.

Haris mengklaim akan ada 100 ribu orang yang menghadiri aksi damai tersebut.

“Saat ini ada sekitar 10 ribu pendukung dan pemilih Prabowo Gibran yang akan mengajukan amicus curiae,” ujar Haris dalam jumpa pers di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (17/4/2024) malam.

Selain 10 ribu orang yang diklaim telah siap mendaftar sebagai amicus curiae, Haris mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran lainnya untuk mengajukan diri juga.

Baca juga: Amicus Curiae Habib Rizieq Shihab Cs Tak Jadi Pertimbangan MK dalam Rapat Hakim, Ini Sebabnya

Haris menjelaskan bahwa pihaknya menolak dalil yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon yang menyebut Prabowo-Gibran menang karena diberi bansos oleh pemerintah.

Menurutnya, perolehan suara yang diraih Paslon 02 di Pilpres 2024 diraih secara sah dengan cara yang demokratis.

“Kami menolak tuduhan dan pelecehan dan hinaan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran karena intervensi bantuan sosial,” imbuhnya.

Sebagai informasi, MK terus menerima dokumen amicus curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024, salah satunya dari Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri.

Namun, MK menyatakan bahwa dokumen amicus curiae yang akan diajukan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK, hanya dokumen yang diterima sebelum tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Meski begitu, MK masih tetap memberikan kesempatan kepada publik yang ingin mengirimkan dokumen setelah waktu yang ditentukan, walaupun tidak dijadikan pertimbangan dalam RPH.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menginformasikan bahwa seluruh surat amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diserahkan melewati tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB tidak dijadikan pertimbangan dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) Konstitusi untuk menentukan putusan terkait sengketa Pilpres.

Fajar Laksono mengatakan, ketetapan itu merupakan perintah langsung dari Majelis Kehormatan MK.

"Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00," katanya kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024) sore.

Baca juga: Respon KPU RI Terkait Langkah Megawati Ajukan Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved