Pilpres 2024

Tak Mau Kalah, Kubu Prabowo-Gibran Kerahkan 10 Ribu Pendukung Jadi Amicus Curiae ke MK, Jumat

Tak mau kalau, kubu Prabowo-Gibran klaim ada 10 ribu pendukungnya bakal mengajukan diri menjadi amicus curiae ke MK terkait perkara sengketa Pilpres

Istimewa
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tidak mau kalah dengan berbagai pihak yang mengajukan amicus curiae ke Mahmakah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa Pilpres 2024, hal senada juga dilakukan kubu Prabowo-Gibran. Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Golf (Relawan) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Haris Rusly Moti mengklaim ada 10 ribu orang pendukung Prabowo-Gibran yang bakal mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Meski demikian, kata Fajar, MK tetap menerima apabila ada masyarakat yang ingin memberikan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024.

Penerimaan, katanya tetap dilakukan meskipun surat sahabat peradilan itu tidak disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi.

Saat ini, kata Fajar, sudah ada 21 surat amicus curiae yang diterima MK dan akan dipilah sesuai dengan waktu tenggat yang telah ditetapkan.

"Jadi, 21 ini nanti kita pilah, mana yang diterima tanggal 16 paling lama pukul 16.00 WIB itu, mana yang diterima lebih dari itu," ucapnya.

Data yang diterima Kompas.com setidaknya ada 14 amicus curiae yang sesuai dengan tenggat waktu dari 21 surat yang diterima MK.

Beberapa di antaranya amicus curiae yang dilayangkan Presiden Kelima RI Megawati Soekarno Putri yang diserahkan 16 April.

Berbarengan dengan Megawati, amici curiae disampaikan organisasi mahasiswa UGM-Unpad-Undip-Unair dan beberapa organisasi warna negara lainnya.

Baca juga: Respon Yusril Ihza Mahendra Soal Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri di Sidang MK

Ada juga amicus curiae dari aktivis HAM dan aktivis Anti Korupsi seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad dan Usman Hamid pada 4 April 2024.

Sedangkan beberapa amicus curiae yang diterima namun tak jadi pertimbangan salah satunya dari Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin yang diserahkan hari ini, Rabu (17/4/2024).

Sebagai informasi, amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN Klaim10 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK"

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved