Respon Yusril Ihza Mahendra Soal Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri di Sidang MK

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, tak masalah dengan amicus curiae yang ditempuh oleh Megawati Soekarnoputri.

Editor: Desy Selviany
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). Yusril memprediksi kubu Anies dan Ganjar akan menuntut pembatalan hasil Pemilu. 

WARTAKOTALIVE.COM - Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, tak masalah dengan amicus curiae yang ditempuh oleh Megawati Soekarnoputri.

Ia mengatakan pengadilan sengketa pilpres bersifat terbuka dan mereka tidak boleh menolak perkara yang diajukan.

Jika pengadilan menolak permohonan, hal itu harus dilakukan dalam persidangan.

"Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh Ibu Mega, disampaikan saja dan saya kira sudah diterima dan sudah ada tanda terima,” kata Yusril saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

“Dan selanjutnya kita serahkan kepada majelis untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim,” sambungnya.

Meski begitu, Yusril menyoroti langkah Megawati yang mengajukan diri saat proses sidang selesai.

Ia berpendapat akan lebih baik jika Megawati melakukannya saat proses persidangan tengah berlangsung supaya pihaknya juga dapat memberikan tanggapan langsung.

“Itu mungkin akan sangat baik jadinya,” ungkapnya.

Baca juga: Megawati jadi Amicus Curiae di Sengketa Pilpres, Pengamat Sebut bisa Pengaruhi Putusan Hakim

Sebelumnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Megawati diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyerahkan amicus curiae kepada MK, Selasa (16/4/2024) siang.

Surat amicus curiae itu dikirimkan Megawati jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Hasto mengatakan, pengajuan Megawati sebagai amicus curiae MK dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia (WNI), bukan sebagai Ketua Umum PDIP.

Langkah yang ditempuh Megawati ini lantas mendapatkan beragam komentar dari sejumlah tokoh.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved