Berita Nasional
PDIP Heran Ribka Tjiptaning Dilaporkan, Pernyataannya Soal Soeharto Fakta Sejarah
ARAH melaporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri karena ucapannya soal Soeharto. PDIP sebut pernyataan itu fakta sejarah, bukan ujaran kebencian.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politikus PDI-P Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang menyebut Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.
Laporan itu menuai respons dari internal PDI-P yang justru heran dan menilai ucapan Ribka merupakan bagian dari fakta sejarah.
Laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik usulan menjadikan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menilai ucapan Ribka bersifat menyesatkan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pernyataan itu mengandung unsur ujaran kebencian dan berita bohong, karena hingga kini tidak ada putusan hukum yang menyatakan almarhum Soeharto membunuh jutaan rakyat,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia menjelaskan, laporan itu didasari oleh video pernyataan Ribka yang tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, serta pemberitaan beberapa media nasional pada 28 Oktober 2025.
Baca juga: Ribka Tjiptaning Dipolisikan usai Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat, Ini Pembelaan Guntur Romli
Iqbal menegaskan, pihaknya tidak mewakili keluarga Cendana, melainkan masyarakat yang peduli terhadap kebenaran informasi publik.
“Kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoaks, bukan perwakilan keluarga Soeharto,” katanya.
ARAH melaporkan Ribka dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.
Respons PDI-P
Menanggapi laporan itu, politikus PDI-P Guntur Romli menyatakan heran dengan pelaporan terhadap rekan separtainya tersebut.
Menurutnya, apa yang diucapkan Ribka merupakan bagian dari fakta sejarah yang telah banyak didokumentasikan, termasuk hasil temuan Komnas HAM.
Baca juga: Politisi Golkar Prof Henry Indraguna Bangga Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
“Itu fakta sejarah dan hasil penelitian Tim Pencari Fakta Komnas HAM, kok malah dilaporkan ke polisi,” kata Guntur kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, peristiwa pembantaian massal 1965–1966 telah tercatat dalam berbagai sumber, termasuk kesaksian tokoh militer yang hidup di masa itu.
“Korban pembantaian ’65–’66 ada sekitar tiga juta versi Sarwo Edhi Wibowo, yang saat itu menjabat Komandan Pasukan RPKAD. Data itu tertulis dalam buku G30S: Fakta atau Rekayasa karya Julius Pour,” ujarnya.
Tanggapan Ribka Tjiptaning
Sementara itu, Ribka Tjiptaning menegaskan siap menghadapi proses hukum atas laporan tersebut.
Politikus senior PDI-P itu mengaku tidak gentar. “Aku hadapi saja,” kata Ribka singkat saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Ribka belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai konteks ucapannya terkait Soeharto. (*)
Sumber: Kompas.com
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Ribka Tjiptaning Dipolisikan usai Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat, Ini Pembelaan Guntur Romli |
|
|---|
| PBNU Hingga MUI Kecam Anak Kyai Gus Elham yang Ciumi Anak-anak |
|
|---|
| Netizen Dukung Pramono Anung Ganti 1.000 Sopir JakLingko |
|
|---|
| Persiapan Roy Suryo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Sri Mulyani Nikmati Momen Jadi Nenek Usai Pensiun Sebagai Pejabat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ribka-Tjiptning-dan-Soeharto245.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.